Kasus Tipikor di DPRD Bolmut, Kejari Kembalikan Uang Sitaan Rp488 Juta

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Press Release di Kejari Bolmut

Foto Press Release di Kejari Bolmut

Expektasi.com, Bolmut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara resmi mengembalikan uang sitaan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.

Uang sebesar Rp. 488.555.000,- tersebut adalah uang pengganti yang disita dari para tersangka dan saksi. Pengembalian berdasarkan putusan pengadilan yang memberi waktu hingga sepuluh bulan lamanya.

Pengembalian uang ratusan juta tersebut juga disertakan uang sebesar Rp 5000,- sebagai biaya atas perkara. Kejari pun melibatkan beberapa pihak termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Boroko untuk melakukan perhitungan jumlah uang yang nantinya akan disetor ke kas negara.

“Jumlah total kerugian negara yang akan dikembalikan ada sebesar Rp 500 juta lebih, namun masih ada sekitar Rp 70 jutan lebih yang masih akan disita kembali,” terang Kajari Bolmut, Oktavian Syah Effendi SH, didampingi Kasi Pidsus, serta pihak Inspektorat, saat menggelar Konferensi Pers Kamis (06/06/2024) siang.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd, tanggal 24 April 2024, menyatakan terdakwa MD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Sehingga, PN Manado membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum.

Namun, pada amar putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Sehingga PN Manado menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Amar putusan tersebut juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta).

Dengan ketentuan apabila jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apa bila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Berita Terkait

BSG Gelar RUPS Tahunan dan Luar Biasa, Target Laba Rp 400 Miliar Jadi Sorotan
Fokus Group Diskusi Penyusunan Dokumen KRB Bolmut 2025 2030
SUKSES, Pasangan Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh Dapatkan SK Perindo
Deretan Makanan Anti Pikun Ini Bisa Bikin Otak Encer sampai Tua
Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bisa Picu Kanker, Wajib Dihindari
Pemkab Bolmut Peduli Korban Bencana Banjir di Provinsi Gorontalo
PWI Bolmut Peduli Korban Bencana Alam Gorontalo
Saat HUT RI ke-79, Pemerintah Bakal Rilis BBM Jenis Baru Rendah Sulfur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 14:14 WITA

BSG Gelar RUPS Tahunan dan Luar Biasa, Target Laba Rp 400 Miliar Jadi Sorotan

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:57 WITA

Fokus Group Diskusi Penyusunan Dokumen KRB Bolmut 2025 2030

Senin, 29 Juli 2024 - 23:25 WITA

SUKSES, Pasangan Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh Dapatkan SK Perindo

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:50 WITA

Deretan Makanan Anti Pikun Ini Bisa Bikin Otak Encer sampai Tua

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:41 WITA

Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bisa Picu Kanker, Wajib Dihindari

Berita Terbaru