Expektasi.com, Bolmut – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PPS akan bertugas dalam memproses daftar pemilih hingga melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi perhitungan suara.
Mengingat tugas PPS sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah melaksanakan tahapan penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Sebelumnya KPU Bolmut terlebih dahulu telah melaksanakan pendaftaran dan penelitian administrasi Calon Anggota PPS untuk Pilkada serentak tahun 2024, berlangsung pada tanggal 3 Mei 2024 sampai pada tanggal 12 Mei 2024 dipusatkan di kantor KPU Bolmut.
Kemudian dari hasil penelitian administrasi Calon Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024 , KPU Bolmut berhasil menjaring 817 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan 20 peserta yang dinayatakan tidak memenuhi syarat. Seluruh peserta berasal dari 6 kecamatan se-kabupaten bolmut.
Selanjutnya KPU Bolmut mengundang seluruh calon Anggota PPS yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah melaksanakan seleksi tertulis pada tanggal 18 Mei 2024.
Setelah seluruh rangkaian seleksi telah dilakukan, KPU Bolmut menjadwalkan dalam waktu dekat pengumuman Calon Anggota PPS terpilih yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bolmut Firman SY. Stion kepada media ini mengatakan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan petugas yang dilibatkan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pemilihan anggota PPS dilakukan sesuai ketentuan dan telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi.
“Terdapat tiga orang yang akan bekerja sebagai PPS penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di tingkat kelurahan/desa, PPS memiliki peran penting dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar di tingkat paling bawah,” kata Stion.
Lebih lanjut Firman menambahkan, Tugas utama PPS meliputi penyusunan daftar pemilih, pengelolaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Mereka juga bertanggung jawab atas pendistribusian logistik pemilihan ke TPS dan pengawasan terhadap proses pemungutan suara.
“Sesegera mungkin setelah pleno, pengumuman hasil seleksi calon Anggota PPS akan di publikasikan. Untuk yang sifatnya teknis, tentu akan ada sosialisasi maupun bimtek untuk menambah jam terbang dan pengetahuan Anggota PPS terpilih,” imbuh Stion.










