Expektasi.com, Manado – Dalam rangka mengevaluasi dan optimalisasi data peserta dan penyetoran Iuran wajib jaminan kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah Se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah X, KCU Manado dan KC Tondano melaksanakan rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib PPU tahun 2024 yang dipusatkan di hotel Four Points Sheraton Manado, kamis (16/05/2024).
Ditemui disela-sela kegiatan rekonsiliasi, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Maria Meidy Lumi, S.Kep., mengatakan, Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Saat ini, besaran iuran peserta PPU adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi kerja, serta 1 persen dari peserta.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan yaitu :
1. Menyamakan persepsi mengenai Dasar Perhitungan dan Komponen Iuran Jaminan Kesehatan PPU Pemda sesuai Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Permendagri 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Terciptanya kesepakatan hasil perhitungan data iuran sehingga mendapatkan hasil yang akurat.
3. Terjalinnya komunikasi yang baik dan Engagement yang erat serta harmonis antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah.
“Pihaknya berharap dengan adanya rekonsiliasi ini, dapat tercipta kesepakatan dan terjalinnya komunikasi yang baik yang berkelanjutan,” harap Maria.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Awaludin Manangin, SP.,selaku yang terundang menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan PPU.
“Tentu apresiasi patut diberikan kepada BPJS Kesehatan, rekonsiliasi ini sebagai penyatuan pandangan dan meminimalisir kesalahan dimasa depan,” singkat Awaludin.










