SANGIHE, Expektasi.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Sangihe, Jumat (21/8/2026).
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sangihe atas komitmen bersama dalam mengawal seluruh proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan tersebut.
“Hari ini merupakan momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kita bersama-sama menyepakati arah kebijakan fiskal daerah sebagai landasan utama dalam penyusunan Perubahan APBD 2026,” ungkap Michael dalam pidatonya di hadapan sidang paripurna.
Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan wujud kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat. Penandatanganan tersebut, kata Michael, bukan sekadar agenda administratif, tetapi menjadi manifestasi keselarasan visi eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Michael menegaskan, APBD pada hakikatnya merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Sangihe,” tegasnya.
Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2026 disusun sebagai bentuk adaptasi pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi, kemampuan fiskal daerah, serta kebijakan nasional yang berkembang.
Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, mengoptimalkan efektivitas belanja, serta memastikan keterbatasan sumber daya daerah dapat diarahkan pada program-program yang menjadi prioritas pembangunan.
Bupati juga meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara konsisten, terukur dan akuntabel.
“Kami meminta seluruh TAPD dan perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini secara konsisten, terukur, dan akuntabel. Hindari kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan,” ujarnya.
Menutup pidatonya, Michael memberikan penghargaan atas berbagai masukan, kritik dan pandangan konstruktif yang muncul selama proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Ia menilai perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkaya kualitas kebijakan pemerintah daerah.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk menempatkan kepentingan daerah dan masyarakat di atas kepentingan sektoral, demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang semakin sejahtera dan berbudaya.
(Hulik Manahede)












