Expektasi.com, Boltara – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini dari sejumlah narasumber terpercaya, kawasan hutan yang semestinya menjadi penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat diduga telah dikelola secara ilegal oleh sejumlah pengusaha lokal hingga pihak dari luar daerah.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas yang signifikan dari aparat terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan secara masif.
Beberapa nama yang disebut dalam informasi yang diperoleh media ini antara lain Epong asal Manado, IB, UB, WR, IT, FN, hingga seorang bernama Usung Siahaan. Mereka diduga kuat memiliki keterkaitan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pihak yang terlibat merupakan orang suruhan dari salah satu figur politisi Bolaang Mongondow Raya berinisial ADM.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut masih sebatas dugaan dan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal menjadi isu yang sangat sensitif di tengah meningkatnya ancaman terhadap kelestarian hutan di wilayah Boltara. Pembukaan lahan tanpa kontrol, penggunaan alat berat, hingga potensi pencemaran aliran sungai dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan Bintauna.
Pengamat lingkungan menilai, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya dirasakan saat ini, tetapi juga menjadi beban jangka panjang bagi generasi mendatang. Hutan yang rusak membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan, sementara kerusakan daerah aliran sungai dapat memicu banjir dan krisis air bersih.
Situasi ini memunculkan desakan kuat agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait tidak sekadar melakukan pemantauan, tetapi segera mengambil langkah konkret dan transparan. Publik menilai, penindakan terhadap tambang ilegal tidak boleh tebang pilih, apalagi jika diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh politik maupun kekuatan modal.
Ketua Ketua LSM Galaksi Sulut, Reinal Mokodompis, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan, praktik pertambangan ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keselamatan lingkungan.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat resmi kepada Kapolres Boltara. Jika tidak ada tindak lanjut serius, maka kami juga akan menyampaikan laporan ke Polda Sulawesi Utara,” tegas Reinal, Minggu (31/05/2026).
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa tekanan publik terhadap penanganan tambang ilegal di hutan Bintauna semakin menguat. Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di tengah kepentingan bisnis dan kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (Awal)











