Buntut Dugaan Intimidasi, Kapolsek Kaidipang Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Dugaan Intimidasi Ramdan Buhang dan Dewan Kehormatan PWI Sulut Satrin Lasama

Korban Dugaan Intimidasi Ramdan Buhang dan Dewan Kehormatan PWI Sulut Satrin Lasama

Expektasi.com, Boltara – Salah satu Wartawan senior, Ramdan Buhang, resmi melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman verbal yang diduga dilakukan Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, saat melakukan peliputan kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (26/5/2026) melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Boltara.

Dalam proses pelaporan, Ramdan didampingi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Satrin Lasama, bersama anggota dan pengurus PWI Boltara..

Setibanya di Propam Polres Boltara, Ramdan diarahkan untuk menginput laporan melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor pengaduan 260526000029.

Berdasarkan status pada sistem Propam Polri, laporan saat ini berada pada tahap penerimaan Bagyanduan dan sedang direview Kassubag Trimlap.

Ramdan menjelaskan, dugaan intimidasi terjadi saat dirinya melakukan dokumentasi kebakaran Kantor PTSP Boltara pada Senin malam (25/5/2026). Saat proses pemadaman berlangsung, AKP Sofyian Ramin disebut mendatanginya lalu membentak dan meminta dirinya menghentikan pengambilan gambar serta keluar dari lokasi kejadian.

Meski telah menjelaskan dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, Kapolsek Kaidipang disebut tetap memaksa dirinya meninggalkan lokasi.

“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan AKP Sofyian Ramin dalam kronologi laporan yang diterima media ini.

Tak hanya itu, Ramdan juga mengaku menerima ancaman verbal berupa ucapan, “Bentar kamu saya hajar.”

Peristiwa tersebut disebut disaksikan sejumlah warga, wartawan, anggota kepolisian, serta petugas yang berada di lokasi kebakaran.

Dalam laporannya, Ramdan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan memperoleh informasi.

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengenai larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik serta dinilai tidak sejalan dengan Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota kepolisian bersikap profesional, humanis, dan menghormati kebebasan pers. (Awal)

Berita Terkait

Perdana Pimpin Jajaran Pendidikan, Plt Bupati Boltara MAP: Pastikan Tak Ada Anak Tertinggal
Plt. Bupati Boltara Pimpin Serah Terima Lokasi Pembangunan KNMP 2026
Prof Ronald Mawuntu: OTT Bukan Vonis, Nasib Hukum SJL Ditentukan Pembuktian
Plt Bupati MAP Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
RKS Minta Revitalisasi Lapangan Inomasa dan Jalan Bintauna Tetap Jalan di APBD-P 2026
KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Boltara, Ini Daftarnya
KPK Geledah 3 Kantor Boltara, Selain Brangkas Kosong, Apa yang Ditemukan?
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Boltara, Ditemukan Brangkas
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:02 WITA

Perdana Pimpin Jajaran Pendidikan, Plt Bupati Boltara MAP: Pastikan Tak Ada Anak Tertinggal

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:48 WITA

Plt. Bupati Boltara Pimpin Serah Terima Lokasi Pembangunan KNMP 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:52 WITA

Plt Bupati MAP Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 22:41 WITA

RKS Minta Revitalisasi Lapangan Inomasa dan Jalan Bintauna Tetap Jalan di APBD-P 2026

Senin, 28 September 2026 - 19:12 WITA

KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Boltara, Ini Daftarnya

Berita Terbaru