Expektasi.com, Boltara – Salah satu Wartawan senior, Ramdan Buhang, resmi melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman verbal yang diduga dilakukan Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, saat melakukan peliputan kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (26/5/2026) melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Boltara.
Dalam proses pelaporan, Ramdan didampingi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Satrin Lasama, bersama anggota dan pengurus PWI Boltara..
Setibanya di Propam Polres Boltara, Ramdan diarahkan untuk menginput laporan melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor pengaduan 260526000029.
Berdasarkan status pada sistem Propam Polri, laporan saat ini berada pada tahap penerimaan Bagyanduan dan sedang direview Kassubag Trimlap.
Ramdan menjelaskan, dugaan intimidasi terjadi saat dirinya melakukan dokumentasi kebakaran Kantor PTSP Boltara pada Senin malam (25/5/2026). Saat proses pemadaman berlangsung, AKP Sofyian Ramin disebut mendatanginya lalu membentak dan meminta dirinya menghentikan pengambilan gambar serta keluar dari lokasi kejadian.
Meski telah menjelaskan dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, Kapolsek Kaidipang disebut tetap memaksa dirinya meninggalkan lokasi.
“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan AKP Sofyian Ramin dalam kronologi laporan yang diterima media ini.
Tak hanya itu, Ramdan juga mengaku menerima ancaman verbal berupa ucapan, “Bentar kamu saya hajar.”
Peristiwa tersebut disebut disaksikan sejumlah warga, wartawan, anggota kepolisian, serta petugas yang berada di lokasi kebakaran.
Dalam laporannya, Ramdan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan memperoleh informasi.
Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengenai larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik serta dinilai tidak sejalan dengan Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota kepolisian bersikap profesional, humanis, dan menghormati kebebasan pers. (Awal)











