Expektasi.com, Sangihe – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Tersangka berinisial AS, yang menjabat sebagai Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Beha, ditetapkan setelah adanya pengembangan penyidikan intensif oleh tim jaksa penyidik.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Mewakili Kasi Pidsus Kejari Sangihe, Emnovry H. Pansariang penyidik Kasubsi Intelijen Rahmat Syaputra, SH, menjelaskan bahwa penetapan AS merupakan hasil dari fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan sebelumnya.
“Hari ini kami resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AS yang menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha. Ini merupakan rentetan dari penetapan tersangka sebelumnya yang melibatkan dua orang lainnya,” ujar Rahmat kepada awak media, Rabu (04/02/2026).
Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 603 subsider Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa/kampung.
Pihak kejaksaan menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan prinsip Transparan, Akuntabel dan Tepat sasaran, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan anggaran publik
(Hulik Manahade)










