Expektasi.com, Sangihe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Jumat (23/01/2026).
Tersangka berinisial SS (43), yang merupakan mantan Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam penyimpangan dana desa.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sangihe, Herry Santoso Slamet, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovry Pansariang, S.H. SS langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Herry Santoso menjelaskan bahwa penetapan SS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Desa Beha sebagai tersangka.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka terdahulu. Peran SS adalah sebagai Bendahara Desa pada saat itu. Kami menemukan banyak kegiatan yang diduga fiktif, namun anggaran tetap dicairkan melalui mekanisme yang ada,” ujar Herry.
Dalam perkara ini, SS diduga memfasilitasi pencairan anggaran desa untuk sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp900 juta.
Selain aparat pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga mendalami peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kepala Dinas PMD beserta Kepala Bidang terkait telah diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri alur verifikasi dan pencairan dana desa, mengingat Dinas PMD memiliki kewenangan sebagai tim verifikator di tingkat kabupaten.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Kami masih terus mendalami peran pihak dinas dan pihak lainnya. Siapa pun yang terbukti membantu atau terlibat dalam tindak pidana ini akan kami mintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Herry.
Hingga saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha, yakni:
Mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Desa Beha.
Mantan Bendahara Desa Beha, SS.
(Hulik Manahede)










