Pemkab Boltara Gelar Rakor Awasi Distribusi LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hi. Abdul Mutoh Daeng Mulisa, didampingi oleh Kepala Kantor Kesbangpol dan PT. Ecogas

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hi. Abdul Mutoh Daeng Mulisa, didampingi oleh Kepala Kantor Kesbangpol dan PT. Ecogas

Expektasi.com, Boltara – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor dalam rangka menjamin kelancaran serta ketepatan sasaran pendistribusian LPG tabung 3 Kg bagi Rumah Tangga dan Usaha Mikro. Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hi. Abdul Mutoh Daeng Mulisa, S.Pd., M.M., yang mewakili Bupati Boltara, bertempat di Mal Pelayanan Publik Kantor DPMPTSP, Selasa (13/01/2026).

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor dalam rangka menjamin kelancaran serta ketepatan sasaran pendistribusian LPG tabung 3 Kg bagi Rumah Tangga dan Usaha Mikro. Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hi. Abdul Mutoh Daeng Mulisa, S.Pd., M.M., yang mewakili Bupati Boltara, bertempat di Mal Pelayanan Publik Kantor DPMPTSP,
Peserta Rakor lintas sektor

Rakor yang digagas oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut membahas sejumlah poin penting terkait pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Beberapa poin yang menjadi penekanan antara lain kewajiban pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP pada setiap transaksi bagi konsumen Rumah Tangga dan Usaha Mikro, serta pembatasan cakupan wilayah layanan pangkalan agar hanya melayani konsumen yang berdomisili di wilayah pangkalan masing-masing.

Selain itu, ditegaskan pula larangan keras bagi pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg kepada pengecer dengan alasan apa pun. Setiap pangkalan juga diwajibkan memenuhi standar fasilitas, seperti ketersediaan data penerima LPG, stok tabung gas yang mencukupi, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang masih berlaku, serta timbangan guna memastikan ketepatan isi atau berat tabung. Aspek kepatuhan harga turut menjadi perhatian utama, di mana penjualan LPG 3 Kg wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam sambutan Bupati Boltara yang disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, disampaikan bahwa distribusi LPG tabung 3 Kg di lapangan masih sering tidak merata dan kerap mengalami kelangkaan. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan oleh oknum tertentu, sehingga menyebabkan harga di pasaran melambung jauh dari HET yang ditetapkan pemerintah.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama OPD terkait dan PT. Ecogas Inti Alam akan melakukan pengawasan langsung terhadap para pelaku usaha pangkalan LPG tabung 3 Kg,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran maupun penyimpangan, maka akan diambil langkah-langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi terwujudnya distribusi LPG tabung 3 Kg yang tertib, adil, dan tepat sasaran.

Pada kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya komitmen dan integritas seluruh pihak, baik unsur pemerintah daerah, aparat penegak peraturan, pihak penyalur, maupun para pelaku usaha. Keberhasilan pengendalian dan pengawasan distribusi LPG bersubsidi sangat bergantung pada kesungguhan bersama dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Rakor ini turut dihadiri oleh Direktur PT. Ecogas Inti Alam, pimpinan OPD terkait, Ketua PWI Boltara, serta para pelaku usaha pangkalan gas LPG 3 Kg se-Kabupaten Boltara.

Berita Terkait

Kamis Penuh Spiritualitas, ASN Boltara Ikuti Mengaji dan Ibadah Nasrani
Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Distribusi MBG SPPG Boroko Dihentikan hingga Waktu Tak Ditentukan
Fauzi Alamri Bantah Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM di SPBU Boroko
Monitoring BBM di Boltara, Dugaan Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Bupati Sirajudin Lasena Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Bacakan Pidato Kepala BPIP RI
Krisis BBM Lumpuhkan Aktivitas Warga, SPBU Boroko dan Pertamini Kompak Kosong
Tambang Ilegal Gerogoti Bintauna, Negara Rugi Triliunan Rupiah Setiap Tahun
Tambang Ilegal di Hutan Bintauna Kian Mengkhawatirkan, Publik Desak Aparat Bertindak
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:27 WITA

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Distribusi MBG SPPG Boroko Dihentikan hingga Waktu Tak Ditentukan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:46 WITA

Fauzi Alamri Bantah Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM di SPBU Boroko

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:50 WITA

Monitoring BBM di Boltara, Dugaan Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:39 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Bacakan Pidato Kepala BPIP RI

Senin, 1 Juni 2026 - 14:17 WITA

Krisis BBM Lumpuhkan Aktivitas Warga, SPBU Boroko dan Pertamini Kompak Kosong

Berita Terbaru