PT Indahjaya Karya Abadi Diduga “Abaikan” Instruksi Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan informasi PT Indahjaya Karya Abadi

Papan informasi PT Indahjaya Karya Abadi

Expektasi.com, Boltara – Proyek dengan kontrak bernomor HK0201-BWS11.8.2/2025/01 tanggal 26 Maret 2025 itu, yakni Pembangunan Pantai Pinagut, Boroko, Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp23 miliar dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender. Namun, kontraktor pelaksana PT Indahjaya Karya Abadi diduga kuat mengabaikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Proyek strategis nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, perusahaan pelaksana proyek belum melindungi para pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pekerja konstruksi termasuk kategori pekerja rentan yang sangat rawan mengalami kecelakaan kerja di lapangan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Rezky Andre Ratu, saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Boltara baru-baru ini mengungkapkan rendahnya angka kepesertaan di kabupaten Boltara.

“Per April 2025, cakupan kepesertaan di Boltara baru mencapai 22 persen, masih jauh dari target. Untuk pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang bangunan, sopir mobil, pengemudi motor hingga tukang panjat kelapa, iuran kepesertaan sangat terjangkau, hanya sekitar Rp16.800 per bulan. Namun jumlah peserta di Bolmut baru sekitar 1.200 orang, dan semuanya merupakan pendaftaran mandiri,” jelasnya.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 secara tegas mengamanatkan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boltara bersama DPRD telah menetapkan dan mengundangkan Perda No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan:

“Pemerintah Daerah mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja pada proyek yang dilaksanakan.”

Dengan adanya regulasi daerah yang mempertegas amanat Inpres, dugaan kelalaian PT Indahjaya Karya Abadi dalam melindungi pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan patut menjadi perhatian serius, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, agar program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar optimal demi keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru

Penyerahan Hewan Qurban Oleh Anggota DPRD Sangihe, Jais Salele di dampingi Istri dan Anak kepada Ketua Panitia Qurban Abdurahman Padarat yang di Saksikan oleh Jama'ah Masjid Imaduddin Bahu.

Sangihe

Jais Salele Serahkan Hewan Qurban di Masjid Imaduddin Bahu

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:02 WITA