Pemkab Boltara dan Kejari Tandatangani Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Warga Transmigrasi Goyo

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjanjian kerja Sama Penanganan Hukum Warga Transmigrasi Goyo, Oleh Nakertrans Boltara dan Kejari Boltara

Perjanjian kerja Sama Penanganan Hukum Warga Transmigrasi Goyo, Oleh Nakertrans Boltara dan Kejari Boltara

Expektasi.com, Boltara – Menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang dilaksanakan pada momentum HUT Boltara yang ke-18. Pemkab Boltara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boltara. Perjanjian kerja sama tersebut fokus pada Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas Hak-hak Keperdataan Warga Transmigrasi Goyo di Desa Ollot 2, Kecamatan Bolangitang Barat, dan dilaksanakan di Gedung Kejari Boltara, Senin (16/06/2025).

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boltara. Perjanjian kerja sama tersebut fokus pada Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas Hak-hak Keperdataan Warga Transmigrasi Goyo di Desa Ollot 2, Kecamatan Bolangitang Barat,
Kejari dan Nakertrans Boltara

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Nakertrans Boltara, Abdul Muis Suratinoyo, S.H., M.H., selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Boltara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., sebagai Pihak Kedua.

Kepala Kejari Boltara, Oktafian Syah Effendi menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi sejumlah layanan hukum penting, antara lain pemberian bantuan hukum, yaitu pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara atas nama Pemerintah Daerah, baik sebagai penggugat maupun tergugat, secara litigasi maupun non-litigasi.

Selain itu, Kejari juga memberikan pertimbangan hukum seperti pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), hingga audit hukum (Legal Audit) atas permintaan Pemerintah Daerah dalam rangka memperkuat posisi hukum dalam sengketa atau kebijakan publik.

“Kerja sama ini juga mencakup tindakan hukum lainnya seperti upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan serta kekayaan negara, termasuk fasilitasi mediasi dan negosiasi antar instansi pemerintah,” jelas Kajari.

Ia juga menekankan bahwa aspek penting dalam kerja sama ini adalah pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, serta pengembalian atau pemulihan aset Pemerintah Daerah yang telah dikuasai pihak ketiga, baik oleh perorangan maupun masyarakat umum, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Boltara.

Untuk melaksanakan bantuan hukum tersebut, lanjutnya, Pemerintah Daerah wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis beserta dokumen pendukung kepada Kejari.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Abdul Muis Suratinoyo menyambut baik kerja sama ini dan menyebut bahwa pihaknya akan terus menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan dalam menangani masalah hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan warga transmigrasi dan aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa hak-hak keperdataan warga transmigrasi Goyo yang selama ini menimbulkan polemik.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan perbaikan dengan tetap memperhatikan hak dan tanggung jawab warga transmigrasi. Kita ingin menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah gesekan sosial yang tidak perlu, tentu melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tutup Suratinoyo.

 

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru