Expektasi.com, Boltara – Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai mekanisme penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda), termasuk yang melibatkan kepala desa (Sangadi), resmi menetapkan peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan dalam verifikasi awal.
MoU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menangani pengaduan masyarakat tanpa saling menegasikan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, para pihak sepakat untuk menjalin koordinasi aktif terkait penanganan laporan/pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimulai dengan pemberian informasi pasca verifikasi data awal oleh APIP.
Laporan atau pengaduan yang masuk akan dianalisis dan diverifikasi terlebih dahulu oleh APIP untuk menentukan klasifikasi pelanggaran. Jika ditemukan bahwa laporan bersifat administratif, maka penanganannya menjadi tanggung jawab APIP. Namun jika mengandung indikasi tindak pidana, maka APIP akan meneruskannya kepada pihak berwenang yakni Kejaksaan atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
MoU ini menegaskan bahwa penanganan oleh APIP tidak berlaku dalam kasus tertangkap tangan, di mana APH memiliki kewenangan langsung untuk mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, MoU juga mengatur bahwa laporan atau aduan yang semula ditemukan oleh APH dan bersifat administratif, tetap harus dikembalikan dan ditangani oleh APIP, sesuai Pasal 7 ayat (5) MoU. Kriteria kesalahan administrasi tersebut adalah:
- Tidak terdapat kerugian negara/daerah.
- Jika terdapat kerugian, maka telah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan diterima atau telah dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
Safrizal Walahe, S.H., M.H., seorang pengacara muda yang aktif mengawal isu-isu hukum tata pemerintahan menjelaskan bahwa substansi pasal 7 ayat (5) MoU ini sangat penting dipahami terutama oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa. “Sederhananya, jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat daerah atau perangkat desa, maka proses awal penyelesaiannya merujuk pada mekanisme APIP sebagaimana diatur dalam MoU ini,” jelasnya, Kamis (29/05/2025).
Safrizal menambahkan, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah kriminalisasi yang tidak prosedural terhadap aparatur pemerintah yang menjalankan tugas secara administratif.
“MoU ini juga secara langsung membatasi ruang gerak oknum APH yang acap kali memanfaatkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat daerah maupun kepala desa (Sangadi), untuk memproleh keuntungan pribadi, serta mempertegas fungsi dan peran APIP sehingga pemerintah disemua tingkatan dapat menjalankan program kerja sesuai ketentuan,” tutupnya.










