Expektasi.com, Bolmut – Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Muhammad Naser Wahid, menjadi sorotan publik setelah dinilai arogan dan tidak memahami urgensi komunikasi digital. Hal ini mencuat ketika awak media mencoba mengonfirmasi perbedaan anggaran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang terindikasi terendah di Sulawesi Utara (Sulut), serta dugaan adanya manajemen amburadul di PA Boroko.
Sejak berdirinya PA Boroko, permasalahan terkait anggaran Posbakum terus terjadi, namun upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan justru direspons sinis oleh Muhammad Naser Wahid. Dalam salah satu kesempatan, ia menyatakan, “Silakan konfirmasi pada yang membawa kabar.”
Lebih jauh lagi, Naser Wahid terkesan tertutup dan menolak upaya konfirmasi melalui aplikasi digital seperti WhatsApp. Menurutnya, secara etika, tidak sopan menanyakan sesuatu lewat telepon atau pesan digital. Ia mengatakan, “Kalau Anda butuh informasi, datang saja ke kantor untuk mendapatkan informasi yang valid, karena kami memiliki aturan dalam memberikan informasi.”
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolmut, Patris Babay. “Ia menegaskan bahwa pernyataan dan sikap Muhammad Naser Wahid bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Minggu (12/01/2025).
Menurut Patris, praktik konfirmasi melalui media digital seperti WhatsApp atau telepon adalah sah secara hukum dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers. Pasal 5 UU Pers mewajibkan pers untuk:
- Memberitakan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Selain itu, Pasal 6 UU Pers menyatakan bahwa pers berkewajiban:
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat.
- Melakukan kontrol sosial.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Patris Babay juga menambahkan bahwa penggunaan media digital untuk konfirmasi berita merupakan praktik yang relevan di era modern. Sarana seperti telepon, WhatsApp, atau email mempermudah wartawan dalam menjangkau narasumber secara efisien.
- Efisiensi Waktu: Media digital memungkinkan konfirmasi cepat tanpa memerlukan pertemuan tatap muka.
- Jejak Digital: Pesan digital seperti WhatsApp atau email meninggalkan bukti komunikasi yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi.
- Fleksibilitas Komunikasi: Teknologi digital menjangkau narasumber yang berada di lokasi jauh atau sulit diakses secara langsung.
Patris menegaskan bahwa menolak memberikan klarifikasi melalui media digital menunjukkan ketidakpahaman terhadap perkembangan teknologi dan prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan dalam UU Pers.
PWI Bolmut meminta agar Sekretaris PA Boroko lebih memahami peran media sebagai pilar keempat demokrasi dan menghormati hak wartawan dalam menjalankan tugasnya. Sikap sinis dan tertutup hanya akan menciptakan preseden buruk dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
“Kami mendesak Sekretaris PA Boroko untuk lebih terbuka dan memahami pentingnya komunikasi yang cepat dan efektif, baik secara langsung maupun melalui media digital. Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi, dan itu dilindungi undang-undang,” pungkas Patris Babay.










