Ribuan Massa Demo di PN Manado, Eksekusi Tanah di Sario Tumpaan Resmi Dibatalkan

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Anti Mafia Hukum dan Anti Korupsi Sulut, Septy Saroinsong.

Aktivis Anti Mafia Hukum dan Anti Korupsi Sulut, Septy Saroinsong.

Expektasi.com, Manado – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (31/07/2025). Aksi tersebut menuntut pembatalan rencana eksekusi lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 dengan surat ukur Nomor 00078/Sario Tumpaan/2021 seluas 1.587 m² atas nama Junike Kabimbang.

Setelah melalui dialog yang alot, Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili, SH., MH. akhirnya menyatakan bahwa eksekusi terhadap tanah yang berada di wilayah Sario Tumpaan tersebut tidak akan dilaksanakan. Pernyataan ini ditegaskan kembali oleh Humas PN Manado Ronald Massang, SH. di hadapan ribuan massa yang hadir.

Aksi damai dipimpin oleh Korlap sekaligus Aktivis Anti Mafia Hukum dan Anti Korupsi Sulut, Septy Saroinsong. Dalam orasinya, ia mendesak Ketua PN Manado agar segera membatalkan eksekusi yang mengacu pada Putusan Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO, yang dinilai telah gugur karena dikalahkan oleh Putusan Nomor 207/PDT.G/2003/PN.MDO.

Meski sempat terjadi ketegangan antara pendemo dan aparat kepolisian yang berjaga di depan PN Manado, aksi berjalan tertib dan aman. Usai berorasi, Korlap bersama perwakilan keluarga Junike Kabimbang diundang untuk berdialog langsung dengan Ketua PN Manado di ruang rapat lantai dua.

Hasil pertemuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PN Manado di hadapan ribuan pendemo. Mendengar kabar bahwa eksekusi dibatalkan, massa langsung bersorak gembira.

Usai dari PN Manado, massa melanjutkan aksi ke Pengadilan Tinggi Manado untuk menanyakan tindak lanjut surat yang telah dimasukkan sebelumnya serta menyerahkan surat tuntutan baru, yang diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Djamaludin Ismail, SH., MH.

Rangkaian aksi berlanjut ke kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Di sana, massa disambut oleh tiga anggota dewan yakni Royke Anter, Amir Liputo, dan Louise Schram. Ketiganya menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat bersama keluarga Junike Kabimbang, Ketua PN Manado, dan Kepala BPN.

Setelah seluruh rangkaian aksi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke rumah masing-masing.

Berita Terkait

Guru Besar Hukum: Berakhirnya Penahanan 20 Hari SJL Harus Dibaca dalam Kerangka Kepastian Hukum dan Akuntabilitas KPK
Kawal Program Perumahan, Plt. Bupati Boltara Gandeng JPN
Prof Ronald Mawuntu: OTT Bukan Vonis, Nasib Hukum SJL Ditentukan Pembuktian
MAP Jadi Plt Bupati, Pelayanan Boltara Tetap Berjalan
Hadiri Rakorda, Gubernur Sulut Beri Hadiah Pompa Air kepada Bupati Boltara
Srikandi Jaga Desa Dikukuhkan, Bupati Boltara Tekankan Peran Strategis Perempuan
Bupati Boltara Hadiri North Sulawesi Investment Forum 2026 di Manado
Hadiri Kawin Massal Provinsi Sulut, Bupati Sangihe Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:10 WITA

Guru Besar Hukum: Berakhirnya Penahanan 20 Hari SJL Harus Dibaca dalam Kerangka Kepastian Hukum dan Akuntabilitas KPK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:28 WITA

Kawal Program Perumahan, Plt. Bupati Boltara Gandeng JPN

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:41 WITA

Prof Ronald Mawuntu: OTT Bukan Vonis, Nasib Hukum SJL Ditentukan Pembuktian

Rabu, 23 September 2026 - 13:01 WITA

MAP Jadi Plt Bupati, Pelayanan Boltara Tetap Berjalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WITA

Hadiri Rakorda, Gubernur Sulut Beri Hadiah Pompa Air kepada Bupati Boltara

Berita Terbaru

Camat Tabukan Utara, Bersama dengan Kedua Calon Kapitalaung, serta Panitia Pemilihan dan Jajaran Pemerintah Kampung Bahu dan MTK Kampung Bahu

Sangihe

Kampanye Bahu Usai, Kedua Calon Sepakat Jaga Persatuan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:15 WITA