Expektasi.com, Bolmut – Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Utara (Unisan Gorut), melalui Kelas Pengembangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler penyuluhan hukum bertema “Perlindungan Anak dan Perempuan: Kaitannya dengan Pernikahan Usia Dini”. Acara yang berlangsung di aula Desa Bohabak 2, Kecamatan Bolangitang Timur, ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pemerintahan dan masyarakat setempat yang antusias mengikuti diskusi mengenai permasalahan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan.
Acara ini dibuka oleh Camat Bolangitang Timur, Yahya Botutihe, S.K.M., yang menyampaikan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak anak dan perempuan, terutama dalam hal mencegah pernikahan usia dini yang dapat berdampak negatif. Turut hadir Kepala Desa Bohabak 2, Rahim Kamaru, beserta jajaran pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Ketua Pengadilan Agama Boroko yang diwakili oleh Panitera, Hi. Yusuf Danny Pontoh, S.Ag., M.H., menjadi salah satu pemateri utama. Dalam paparannya, beliau menyoroti dilema yang dihadapi dalam penanganan dispensasi kawin (DisKa), terutama terkait kewenangan absolut Pengadilan Agama yang sering berbenturan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dispensasi kawin adalah proses hukum yang kompleks. Kami di Pengadilan Agama sering menghadapi tantangan dalam mengharmoniskan kewenangan absolut kami dengan peraturan yang ada untuk memastikan perlindungan optimal bagi anak-anak,” ujar Yusuf Danny, Selasa (05/11/2024).
Pemateri selanjutnya, Kepala Dinas PPKBPPPA Bolmut yang diwakili oleh Kabid Nita Liani Pontoh, S.Kep., menyampaikan pentingnya program pengendalian penduduk, keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ia juga membahas konsep desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan di tingkat desa.
Dekan Fakultas Hukum Unisan Gorut, Vicky Ibrahim, S.H., M.H., turut membahas aspek regulasi hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan. Ia memberikan pemahaman tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh masyarakat untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan dari ancaman pernikahan usia dini. “Regulasi hukum sudah ada untuk melindungi, namun kesadaran masyarakat akan hak-hak hukum ini sangat penting agar penegakan hukum dapat berjalan efektif,” katanya.
Rektor Unisan Gorut, Dr. Fatma M. Ngabito, S.IP., M.Si., menutup sesi materi dengan membawakan perspektif akademis tentang dampak psikologis dan sosial pernikahan usia dini bagi anak dan perempuan. Ia menjelaskan bahwa pernikahan usia dini dapat mengganggu perkembangan mental dan sosial anak, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas hidup mereka di masa depan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Unisan Gorut serta Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum yang turut membantu jalannya acara. Diskusi yang terbuka dan interaktif ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir, serta mendorong komitmen Fakultas Hukum Unisan Gorut untuk terus berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Bolmut.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan serta dampak negatif pernikahan usia dini, dan dapat menghasilkan output dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait dengan perlindungan perempuan dan anak yang implementasinya di mulai dari Desa. untuk menginterfensi Fakultas Hukum Unisan Gorut berkomitmen untuk menjadikan edukasi hukum sebagai langkah nyata dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan adil.











