Expektasi.com, Sangihe – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyepakati penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (23/02/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Michael Thungari dan pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen memperkuat regulasi daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Persetujuan lima Ranperda ini merupakan hasil akhir dari rangkaian pembahasan intensif antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim hukum pemerintah daerah, guna memastikan regulasi yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima regulasi yang ditetapkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari kebudayaan, keamanan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan daerah, yaitu:
1. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang berfokus pada perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya lokal sebagai identitas daerah.
2. Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), sebagai langkah memperkuat payung hukum dalam menjaga wilayah kepulauan dari ancaman narkotika.
3. Ranperda tentang Kampung, yang mengatur penyesuaian tata kelola pemerintahan kampung agar sejalan dengan regulasi nasional terbaru.
4. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, guna meningkatkan efektivitas struktur organisasi pemerintahan.
5. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan, sebagai upaya simplifikasi dan sinkronisasi regulasi.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergitas yang terjalin dalam proses pembahasan hingga penetapan Ranperda.
“Hari ini kita telah memasuki tahapan krusial, yaitu pengambilan keputusan persetujuan bersama. Sinergitas yang harmonis antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif bagi kemajuan daerah,” ujar Thungari.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penetapan lima Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(Hulik Manahede)











