Expektasi.com, Boltara – Gagasan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR) diyakini banyak kalangan sebagai keniscayaan historis yang tinggal menunggu momentum politik nasional.
Wilayah yang meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu secara administratif dinilai telah memenuhi sejumlah prasyarat dasar pembentukan daerah otonom baru.
Namun demikian, perjalanan panjang P-BMR tidak selalu berjalan lurus. Di tengah optimisme masyarakat, muncul pula kritik tajam bahwa isu pemekaran kerap dijadikan alat tawar dalam kontestasi politik lokal maupun nasional.
Secara administratif, perjuangan P-BMR telah dirintis sejak bertahun-tahun lalu melalui dukungan formal pemerintah kabupaten/kota se-BMR, rekomendasi DPRD, serta aspirasi masyarakat. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pemekaran wilayah memiliki dasar rasional untuk:
-Memperpendek rentang kendali birokrasi
-Meningkatkan efektivitas pelayanan publik
-Mendorong percepatan pembangunan kawasan tertinggal
-Memaksimalkan potensi sumber daya lokal
Secara historis, wilayah eks swapraja Bolaang Mongondow Raya memiliki identitas sosial-budaya yang kuat. Keberagaman dan Kesamaan sejarah, bahasa, serta adat istiadat menjadi modal sosial penting dalam membangun provinsi baru yang berbasis pada kearifan lokal.
Namun, kajian ilmiah tentang pemekaran daerah di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan daerah otonom baru sangat bergantung pada kapasitas fiskal, kesiapan birokrasi, serta stabilitas politik lokal. Tanpa itu, pemekaran justru berpotensi menciptakan beban anggaran dan fragmentasi elit.
Dalam praktiknya, P-BMR kerap diperhadapkan pada dinamika politik yang kompleks. Tidak sedikit pihak menilai bahwa isu pemekaran sering muncul menguat menjelang momentum politik, baik pemilihan legislatif maupun eksekutif, bahkan sampai ditatanan birokrasi dan meredup setelahnya.
Fenomena ini menimbulkan dua konsekuensi:
1. Reduksi Makna Perjuangan
Aspirasi kolektif masyarakat berisiko direduksi menjadi komoditas politik jangka pendek.
2. Stigma Antarwilayah
Ketika pemekaran dijadikan alat legitimasi personal untuk meraih jabatan, muncul klaim sepihak “paling berjasa” yang berpotensi menimbulkan friksi di antara sesama anak negeri.
Dalam perspektif ilmu politik, situasi ini mencerminkan praktik instrumentalisasi isu identitas, di mana gagasan kolektif dimanfaatkan untuk konsolidasi kekuasaan. Jika tidak dikelola dengan matang, hal tersebut dapat melemahkan kohesi sosial internal BMR.
Pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya harus dibangun di atas prinsip kesetaraan antarwilayah. Tidak boleh ada satu kabupaten/kota yang merasa lebih dominan atau lebih berhak menentukan arah.
Seluruh proses harus benar-benar melibatkan elemen masyarakat sipil, Tokoh dan pemuda yang menjadi representasi wilayah masing-masing. Pendekatan partisipatif ini penting agar tidak terjadi ketimpangan representasi maupun konflik kepentingan di masa depan.
Kemudian secara substantif, P-BMR harus menjamin pemerataan akses yang mencakup semua wilayah, seperti:
-Akses merata terhadap pembangunan infrastruktur
-Pelayanan kesehatan yang adil hingga pelosok
-Pendidikan berkualitas
-Pemberdayaan sektor pertanian dan nelayan
-Penguatan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
Perlu diketahui, pemekaran bukan sekadar perubahan struktur administratif, melainkan transformasi tata kelola yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat. Dan hal ini harus tuntas sampai di akar rumput.
Perjuangan P-BMR memerlukan konsistensi lintas generasi. Para tetuah adat, pemimpin politik, tokoh dan generasi muda harus bersedia menurunkan ego sektoral. Sekat psikologis antarwilayah harus dihilangkan demi kepentingan jangka panjang.
Restu pemangku adat dan budaya menjadi faktor penting, mengingat legitimasi sosial di BMR sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai historis eks swapraja. Tanpa persatuan pandangan, pemekaran akan selalu berada dalam pusaran tarik-menarik kepentingan.
Secara normatif dan administratif, P-BMR memiliki landasan yang cukup kuat. Namun, realisasinya sangat ditentukan oleh:
-Stabilitas politik nasional terkait moratorium pemekaran daerah
-Konsolidasi internal elit dan masyarakat BMR
-Kemampuan menjaga isu ini tetap murni sebagai aspirasi kolektif, bukan alat tawar politik.
Pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya sejatinya bukan sekadar soal waktu, melainkan soal kematangan bersama. Jika seluruh elemen mampu menyatukan komitmen, menghormati sejarah, dan mengedepankan keadilan pembangunan, maka P-BMR bukan hanya akan terlaksana, tetapi juga akan menjadi provinsi yang lahir dari persatuan, bukan dari ambisi sesaat.
Penulis (Awaludin Datunugu)











