Expektasi.com, BOLMUT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Dr. Mohammad Hidayat Panigoro, M.Si., turut hadir dan memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Bersama Pegiat Lingkungan Menuju Pilkada Serentak Ramah Lingkungan, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut, di Wisata Bintauna Beach (WBB), Kecamatan Bintauna, Kamis (01/08/2024).
Dalam Materinya, MHP sapan akrabnya menyampaikan, Sampah yang timbul akibat kegiatan kampanye dikategorikan kedalam sampah spesifik berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
“Hal ini dipertegas dengan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 teantang pengelolaansampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucapnya.
MHP juga mengutip Peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, dan Peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan pemilu berdasarkan surat edaran Menteri LHK :
Gubernur, Bupati dan Wali Kota perlu mengambil Langkah sebagai berikut :
- Menghimbau, memfasilitasi, melaksanakan dan mengawasi penanganan sampah dari penyelenggaraan pemilu 2024 seperti bahan-bahan kampenye berupa alat peraga visual
- Memastikan peserta pemilu membersihkan alat peraga kampanyepemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara
- Sampah bahan kampanye dan alat peraga kampanye ditangani dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menugaskan OPD terkait Penanggung jawab lingkungan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah akibat penyelenggaraan pemilu
- Melaporkan Langkah-Langkah yang telah dilakukan dalam penanganan sampah dari penyelenggaraan pemilu
- Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai upaya penanggulangan sampah Alat Peraga Kampanye(APK) Pemilu 2024
- SE Nomor 3 tahun 2024 ini mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya penggunaan ulang atau pun daur ulangterhadap sampah APK yang dihasilkan.
- KLHK berupaya maksimal untuk memastikan pemerintah daerah untuk tidak membuang sampah APK tersebut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir (TPA),
“Dalam rangka suksesi Pilkada 2024, DLH bersedia dilibatkan dan menjadi mitra penyelenggara sesuai kapasitas dan tupoksi kami,” imbuh MHP yang juga Panglima Karanji Bolmut.











