Expektasi.com, Boltara – Dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) sejak tahun 2013 hingga 2023 kini mencuat ke publik. Fakta ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Boltara, Fadli Alamri, Rabu (01/10/2025).
Menurut Fadli, temuan kerugian uang negara yang mencakup sektor pembangunan infrastruktur dan berbagai kegiatan lainnya, hingga kini belum mendapatkan kejelasan penyelesaian. “Sejak 2013 sampai hari ini, belum ada tindakan nyata yang bertanggung jawab kepada masyarakat terkait temuan kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Ia menilai lambannya penanganan ini patut dipertanyakan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya intervensi atau praktik yang menyimpang. “Kami menduga, jangan-jangan ada intervensi dari pimpinan daerah. Bisa saja terjadi kongkalikong, gratifikasi maupun suap antara pihak ketiga dan pihak inspektorat daerah,” tegas Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa penyelesaian TGR seharusnya dilakukan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, jika pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik atau terkesan tidak kooperatif, maka langkah hukum harus segera ditempuh. “Seharusnya perkara ini segera dialihkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Fadli menegaskan, dugaan TGR milyaran rupiah yang mengendap selama lebih dari satu dekade ini menjadi sorotan serius masyarakat Boltara.
“Publik kini menanti transparansi dan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan yang menyangkut keuangan negara tersebut, dan mendorong APH untuk merespon serta menindak tegas segala bentuk perbuatan melanggar hukum yang merugikan daerah, negara dan rakyat,” pungkasnya.