Expektasi.com, Sangihe – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronny J. Pasieale, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa tidak ada pemotongan honor bagi petugas kebersihan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup. Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat, Senin (09/02/2026).
Ronny menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran honor petugas kebersihan telah berjalan dengan pembagian kewenangan yang jelas selama kurang lebih empat tahun terakhir. Pembagian tersebut bertujuan untuk menata sistem pengelolaan kebersihan secara lebih efektif dan sesuai dengan struktur anggaran pemerintah daerah.
“Perlu kami luruskan, untuk pembayaran honor di Dinas Lingkungan Hidup saat ini tidak ada pemotongan. Mekanisme ini sudah berjalan lama dan sesuai aturan,” tegas Ronny.
Ia menguraikan bahwa petugas penyapu jalan dan pengangkut sampah menggunakan motor kini dikelola oleh pihak kelurahan dengan pembiayaan melalui Dana Kelurahan. Sementara itu, DLH tetap fokus menangani petugas persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta operasional armada pengangkut sampah.
Adapun pembagian tanggung jawab pembayaran honor saat ini adalah sebagai berikut:
-Dinas Lingkungan Hidup (DLH):
Bertanggung jawab atas honor petugas persampahan, sopir truk sampah, sopir motor sampah dinas (motrada), serta petugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
-Kelurahan:
Bertanggung jawab atas honor petugas penyapu jalan dan petugas motor sampah lingkungan yang dibiayai melalui Dana Kelurahan.
Menanggapi kekhawatiran terkait dugaan pemotongan honor, Kepala DLH menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar untuk petugas yang berada di bawah kewenangan DLH.
“Jika ada pertanyaan terkait honor petugas penyapu jalan dan motor sampah di kelurahan, silakan dikonfirmasi langsung ke camat atau lurah setempat, karena anggarannya bersumber dari Dana Kelurahan,” ujarnya.
Ronny berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian bagi para petugas kebersihan sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau agar informasi yang beredar dapat diverifikasi langsung kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan keresahan.
“Petugas kebersihan adalah ujung tombak pelayanan lingkungan. Hak mereka harus dijaga dan informasi terkait hal tersebut harus disampaikan secara benar,” pungkasnya.
(Hulik Manahede)









