Expektasi.com, Sangihe – Buntut dari hilangnya sejumlah dokumen asli milik nasabah yang tak kunjung menemui titik terang, pihak Bank BRI Unit Tamako akhirnya resmi dilaporkan ke Polsek Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (05/01/2026). Laporan tersebut menjadi puncak kekecewaan nasabah setelah hampir satu tahun menunggu kepastian tanpa adanya solusi konkret dari pihak perbankan.
Dokumen yang diduga hilang dalam pengelolaan Bank BRI Unit Tamako bukanlah berkas biasa. Sejumlah dokumen vital yang menyangkut hak kepegawaian dan masa depan nasabah dilaporkan raib, berupa SKCP, SKPN, Kartu Taspen dan Taspek serta Surat Keputusan Pangkat Akhir.
A.P., nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya mediasi dengan pihak Bank BRI tahuna selaku kantor cabang induk tidak membuahkan hasil. Menurutnya, pihak bank dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab secara penuh.
“Kami sebagai nasabah sangat dirugikan. Dokumen itu menyangkut hak dan masa depan kami. Pihak bank seharusnya bertanggung jawab penuh, bukan membiarkan kami tanpa kejelasan,” tegas A.P. kepada awak media.
Kasus hilangnya dokumen nasabah ini berpotensi menyeret pihak Bank BRI ke ranah hukum yang lebih serius. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perbankan diwajibkan menjamin keamanan dan kerahasiaan dokumen nasabah, sebagaimana diatur dalam:
-UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap data dan dokumen nasabah.
-UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas rasa aman dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
-UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang lalai menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
A.P. menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas dari pihak bank, pihaknya siap melayangkan somasi hingga membawa perkara ini ke meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, kasus hilangnya dokumen di BRI Unit Tamako masih menyisakan tanda tanya besar terkait standar pengamanan dokumen di lembaga perbankan milik negara tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Bank BRI Tahuna selaku kantor cabang yang membawahi wilayah Tamako. Namun, pihak manajemen memilih enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan polisi maupun tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh nasabah.
(Hulik Manahede)











