Expektasi.com, Sangihe – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Kantor Pertanahan (BPN) Sangihe menggelar sosialisasi intensif Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Sangihe, Reynolds Alex Mukau, S.E., S.H., M.H., dan dilaksanakan di wilayah Peta Raya, meliputi Petta Induk, Petta Timur, Petta Barat, dan Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/01/2026).
Program strategis nasional tersebut bertujuan memetakan seluruh wilayah desa secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.
Dalam arahannya, Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat dapat mendaftar tanpa dipungut biaya (gratis). Sertifikat yang akan diterbitkan mulai Mei 2026 berbentuk Sertifikat Elektronik, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat fisik konvensional, namun dinilai lebih aman dari risiko kehilangan dan kerusakan.
“Tujuan utama PTSL adalah agar satu kampung dapat dipetakan secara menyeluruh. Masyarakat silakan mendaftar secara gratis, dan targetnya pada bulan Mei nanti sertifikat elektronik sudah bisa diterima,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala BPN Sangihe, Reynolds Alex Mukau, menjelaskan bahwa alokasi kuota PTSL 2026 bersumber dari APBN dengan jumlah terbatas, yakni 800 bidang tanah. Wilayah prioritas mencakup Kecamatan Tabukan Utara (Peta Raya, Bengketang, Kalekube, dan Mala), serta Desa Mahengetang dan Bebalang. Untuk wilayah yang belum terakomodasi tahun ini, seperti Kecamatan Tabukan Tengah, pemerintah akan mengupayakan penambahan alokasi pada periode berikutnya.
Menjawab kekhawatiran warga terkait sertifikat yang belum tuntas pada periode 2021–2023, BPN memastikan bahwa secara sistem tidak terdapat tunggakan penyerahan. Apabila masih ada dokumen yang belum terbit, umumnya disebabkan oleh pencegahan sistem akibat tumpang tindih lahan atau sengketa batas dan kepemilikan yang memerlukan penyelesaian internal terlebih dahulu.
Reynolds juga menegaskan komitmen bebas pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan PTSL.
“Kami pastikan 100 persen tidak ada pungutan bagi petugas BPN. Jika masyarakat menemukan praktik pungli, silakan langsung dilaporkan ke jalur hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Sangihe mengimbau masyarakat calon peserta PTSL untuk segera menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan/atas hak, memastikan batas tanah telah disepakati dengan tetangga, serta memastikan lahan tidak dalam status sengketa. Langkah ini diharapkan memperlancar proses penerbitan Sertifikat Elektronik yang ditargetkan rampung pada Mei 2026.
(Hulik Manahede)











