Expektasi.com, Boltara – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltara, Selasa (24/06/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Dr. Sirajudin Lasena menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan amanah konstitusional sekaligus bentuk akuntabilitas politik dan moral kepada masyarakat. “Ini bukan sekadar formalitas administratif, namun merupakan bentuk nyata pertanggungjawaban kepada rakyat Bolaang Mongondow Utara,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disertai laporan keuangan dan laporan kinerja paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, pada forum paripurna ini, Bupati resmi menyerahkan rancangan tersebut kepada DPRD.
Rancangan ini memuat tujuh laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yakni: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Semuanya disusun dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan, keterbukaan atas transaksi, kepatuhan hukum, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Bupati juga menyampaikan bahwa atas laporan keuangan tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Boltara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesembilan kalinya. “Capaian ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan kita semakin baik, tertib, dan transparan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah sekadar prestasi administratif, tetapi merupakan komitmen pada prinsip-prinsip good governance dan clean government. “Setiap rupiah dari APBD harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi peran DPRD, Sekda, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, UPTD, dan seluruh aparatur pemerintah daerah dalam membangun manajemen keuangan daerah yang lebih profesional dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam uraian anggaran, Pendapatan Daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp647,23 miliar dengan realisasi Rp631,27 miliar (97,53%). Komponen utamanya meliputi PAD (98,18% realisasi), Pendapatan Transfer (97,74%), dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (72,14%).
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp682,20 miliar dengan realisasi Rp644,09 miliar (94,41%). Komponennya antara lain: Belanja Operasi (93,79%), Belanja Modal (90,98%), Belanja Tidak Terduga (14,96%), dan Belanja Transfer (99,62%). Untuk pembiayaan, realisasi mencapai 100,42%.
Neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset sebesar Rp1,21 triliun dan kewajiban jangka pendek Rp15,49 miliar, serta ekuitas sebesar Rp1,196 triliun.
Bupati juga menyampaikan sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK, seperti penganggaran yang belum tertib, pengelolaan retribusi yang tidak maksimal, dan belum optimalnya pengelolaan kas. Pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap capaian ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah percepatan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.










