Buntut Putusan MA, Pendaftaran Calon Independen Peluang Dibuka Lagi

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi calon independen

Foto ilustrasi calon independen

Expektasi.com, JAKARTA – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan mengkaji kemungkinan membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen untuk Pilkada 2024.

“Seperti yang diketahui, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata Komisioner KPU Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (08/07/2024).

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Namun aturan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan.

Dalam kajiannya, KPU telah membuat skema simulasi pendaftaran cakada jalur independen dengan mengacu pada aturan setelah putusan MA. Calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses. Namun, KPU juga akan membuka pendaftaran kembali jalur independen.

Dengan adanya perubahan aturan ini, maka para peminat jalur independen yang awalnya tidak bisa maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar mengacu pada aturan terbaru.

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran calon kepala daerah jalur independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

Sementara itu, calon independen yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari. Rinciannya, jika calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, maka pada pendaftaran kali ini calon nonpartai hanya punya 4 hari.

Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon nonpartai. Namun, jika nanti dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Idham menyebut simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. “Masih dikaji,” sebut Idham.

Berita Terkait

BSG Gelar RUPS Tahunan dan Luar Biasa, Target Laba Rp 400 Miliar Jadi Sorotan
Fokus Group Diskusi Penyusunan Dokumen KRB Bolmut 2025 2030
SUKSES, Pasangan Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh Dapatkan SK Perindo
Deretan Makanan Anti Pikun Ini Bisa Bikin Otak Encer sampai Tua
Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bisa Picu Kanker, Wajib Dihindari
Pemkab Bolmut Peduli Korban Bencana Banjir di Provinsi Gorontalo
PWI Bolmut Peduli Korban Bencana Alam Gorontalo
Saat HUT RI ke-79, Pemerintah Bakal Rilis BBM Jenis Baru Rendah Sulfur
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 14:14 WITA

BSG Gelar RUPS Tahunan dan Luar Biasa, Target Laba Rp 400 Miliar Jadi Sorotan

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:57 WITA

Fokus Group Diskusi Penyusunan Dokumen KRB Bolmut 2025 2030

Senin, 29 Juli 2024 - 23:25 WITA

SUKSES, Pasangan Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh Dapatkan SK Perindo

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:50 WITA

Deretan Makanan Anti Pikun Ini Bisa Bikin Otak Encer sampai Tua

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:41 WITA

Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bisa Picu Kanker, Wajib Dihindari

Berita Terbaru

Bupati Boltara Sirajudin Lasena saat memberikan sambutan Pemerintah pada giat safari subuh keliling di desa Kuhanga kecamatan Bintauna

Boltara

Safari Suling Pemda Boltara di Masjid An-Nur Desa Kuhanga

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:46 WITA

Panitia seleksi dari Kesbangpol Boltara, unsur TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan seluruh peserta Paskibraka.

Boltara

Hasil Seleksi Paskibraka Boltara 2026 Resmi Diumumkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:14 WITA

Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena turut memberikan pandangan pada rakor KPK RI

Boltara

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Rakor KPK RI

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:46 WITA