SANGIHE, Expektasi.com – Kapitalaung Kampung Kalekube Induk, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Inal J. Mamondol, membantah tegas tudingan yang menyebut adanya pemotongan anggaran belanja bahan bangunan rumah yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Ia memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pajak yang tercatat secara administrasi.
Saat ditemui awak media di Kantor Kapitalaung Kampung Kalekube Induk, Senin (3/8/2026), Inal menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendukung kepada masyarakat maupun pihak yang berkepentingan sebagai bentuk transparansi pengelolaan Dana Desa.
“Kalau ada masyarakat yang berasumsi atau menduga bahwa uang belanja bahan bangunan rumah kami sunat atau potong, silakan datang ke kantor desa. Saya siap memperlihatkan bukti slip pembayaran pajak tersebut,” tegas Inal.
Ia menjelaskan, program bantuan bahan bangunan rumah pada Tahun Anggaran 2024 memiliki total pagu sebesar Rp110.000.000 yang diperuntukkan bagi 11 kepala keluarga (KK). Masing-masing penerima memperoleh alokasi sebesar Rp10.000.000, yang di dalamnya sudah mencakup kewajiban pembayaran pajak sesuai peraturan perpajakan.
Menurut Inal, pembayaran pajak dilakukan langsung oleh pemerintah kampung menggunakan anggaran yang telah dialokasikan dalam pagu kegiatan. Karena itu, nilai belanja yang diterima telah disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa administrasi perpajakan Kampung Kalekube Induk berjalan dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya tunggakan pajak pemerintah kampung pada tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Kawasan dan Pembangunan Masyarakat (PKPM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jhon Benyamin, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengenaan pajak terhadap pengadaan bahan bangunan yang dibiayai melalui Dana Desa.
Dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp, Jhon menjelaskan bahwa pembelian material seperti semen, pasir, batu, besi, kayu, cat, seng, paku, dan kebutuhan bangunan lainnya dikenakan pajak sesuai nilai transaksi.
“Pemungutan dilakukan oleh bendahara desa atas pembelian barang dari rekanan dengan nilai di atas Rp2.000.000 dan tidak dipecah-pecah,” jelasnya.
Sebagai contoh, untuk belanja bahan bangunan senilai Rp10.000.000 dari toko yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), dikenakan PPN sebesar 11 persen atau Rp1.100.000 serta PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atau Rp150.000, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menurut Jhon, mekanisme tersebut telah diakomodasi dalam sistem keuangan desa sehingga seluruh potongan pajak tercatat secara otomatis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Artinya, proses tersebut sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Terlebih di dalam sistem keuangan desa, rincian potongan pajak langsung tertera secara transparan sesuai besaran belanja,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan dari pemerintah kampung dan Dinas PMDD Kabupaten Kepulauan Sangihe, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait pembayaran pajak dalam pengadaan barang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(Hulik Manahede)











