Expektasi.com, Sangihe – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (18/05/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi kinerja satuan kerja di bawah pimpinan Kajari dan Wakajari setempat, sekaligus memastikan program-program kejaksaan berjalan selaras dengan prioritas nasional.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kajati Sulut menyampaikan bahwa sejumlah program yang telah berjalan menyasar berbagai sektor kemasyarakatan, mulai dari pelestarian lingkungan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
“Program yang sudah berjalan di antaranya penanaman pohon, pembinaan kampung nelayan, hingga penguatan program Restorative Justice melalui Rumah Restorative Justice,” ujar Jacob Hendrik.
Ia menegaskan, kehadiran institusi kejaksaan di tengah masyarakat harus mampu memberikan dampak nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan lokal yang dihadapi masyarakat.
Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam kunjungan kerja tersebut antara lain program ketahanan pangan, khususnya terkait kendala akses air bersih dalam penanaman bibit cabai. Selain itu, pihak kejaksaan juga menyoroti pengembangan Kampung Nelayan, terutama menyangkut penataan kawasan dan penyelesaian kendala perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan lokal.
Di sektor pariwisata, Kajati Sulut memberikan apresiasi terhadap penyambutan budaya menggunakan seni musik bambu di Bandara Naha. Menurutnya, kearifan lokal tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai daya tarik wisata daerah.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar berjalan transparan, bersih, dan bebas dari praktik politik uang.
Melalui bidang intelijen, Kejaksaan mengoptimalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang tidak hanya berfokus pada pengawasan dan optimalisasi penyaluran dana desa, tetapi juga menyentuh aspek pengamanan regulasi Pilkades.
Sebagai langkah preventif, pihak kejaksaan telah mengeluarkan legal opinion kepada pemerintah daerah terkait syarat bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Regulasi tersebut mewajibkan calon kepala desa petahana menjalani pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu dan dinyatakan bersih sebelum dapat kembali mencalonkan diri.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan bekerja sama dengan berbagai pihak sesuai nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami serahkan terlebih dahulu kepada APIP untuk dilakukan audit. Namun apabila yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara, maka kejaksaan akan mengambil alih melalui jalur penegakan hukum,” tegas Jacob Hendrik.
Menanggapi pertanyaan media terkait sejumlah tunggakan kasus korupsi di wilayah Sangihe, Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah fokus menangani beberapa perkara, termasuk kasus terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dan PDAM. Sementara itu, terkait penggeledahan yang sempat dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut telah memasuki tahap persidangan guna melengkapi alat bukti di pengadilan.
Kajati Sulut berharap, melalui komitmen HAPI (Humanis, Akuntabel, Profesional, dan Integritas), institusi kejaksaan dapat terus menghadirkan kepastian hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.
(Hulik Manahede)










