Expektasi.com, Boltara – Pengusaha lokal yang bergerak di bidang pertambangan galian C, mencakup batu kerikil, pasir, dan sejenisnya, di kecamatan Sangkub resmi dihentikan. Penegasan ini dituangkan melalui surat pemberitahuan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) terkait penghentian kegiatan pertambangan tanpa izin.
Plt. Kepala DLH Boltara, Adler Th. Manginsoa, SST., M.Si, saat dihubungi awak media di kantornya, membenarkan adanya penghentian aktivitas empat pengusaha lokal yang terbukti tidak mengantongi izin resmi. Keempat pengusaha tersebut masing-masing berinisial MK, IH, RP, dan SM, diminta untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan galian C.
“Berdasarkan hasil pemantauan DLH pada 29 Juli 2025, terdapat aktivitas pertambangan batuan galian C di Desa Sangkub, Kecamatan Sangkub. Namun, kegiatan tersebut belum memiliki atau melengkapi dokumen lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adler, Senin (15/09/2025).
DLH menekankan, sebelum memiliki segala bentuk perizinan yang dibutuhkan, setiap usaha dan/atau kegiatan pertambangan dilarang beroperasi tanpa dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, serta izin lainnya.
Meski demikian, penghentian aktivitas ini menimbulkan tanda tanya terkait keberlanjutan sejumlah program strategis nasional maupun pembangunan infrastruktur daerah di Boltara. Pasalnya, ketersediaan material galian C sangat erat kaitannya dengan proyek pembangunan, seperti penataan Pantai Batu Pinagut dan berbagai infrastruktur lain yang tengah berjalan. Termasuk pula nasib para tenaga kerja lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada pekerjaan di sektor galian C.
Namun, Kadis DLH Boltara menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab perihal proyek pembangunan dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. “Yang jelas, dari sisi lingkungan hidup, secara administrasi galian C tersebut tidak memiliki izin dan harus ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.











