Expektasi.com, Boltara – Pemasangan bendera Merah Putih di setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) memiliki makna strategis sebagai penguatan nilai kebangsaan dan integritas pemerintahan daerah. Bendera Merah Putih bukan hanya lambang negara secara nasional, tetapi juga simbol bahwa seluruh aktivitas pemerintahan daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di Kabupaten Boltara, pemasangan bendera di setiap OPD mencerminkan bahwa seluruh ASN bekerja dalam kerangka konstitusi dan semangat persatuan nasional. Berkibarnya Merah Putih di kantor-kantor pemerintahan menjadi tanda hadirnya negara untuk rakyat. Lebih dari itu, bagi para ASN, bendera menjadi pengingat moral untuk bekerja jujur, melayani dengan integritas, dan menjaga semangat kebangsaan.
Namun, makna sakral tersebut seperti terabaikan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Boltara. Hal ini mencuat dalam apel Korpri yang digelar di halaman Kantor Bupati, Selasa (17/06/2025), yang diikuti ratusan ASN dari seluruh OPD.
Dalam momen tersebut, Viktor Franky Nanlessy, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Boltara, bersama beberapa pimpinan OPD lainnya diundang untuk maju ke depan. Di hadapan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh peserta apel, terungkap bahwa Sekretariat DPRD tidak menurunkan bendera Merah Putih pada malam hari, sebuah pelanggaran terhadap tata cara penggunaan lambang negara yang berlaku.
Pelanggaran ini diketahui melalui razia gabungan oleh Satpol PP, Kesbangpol, serta unsur TNI-Polri beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, ditemukan bendera Merah Putih tetap terpasang di tiang hingga malam hari, di luar jam kerja, tanpa penurunan sebagaimana semestinya.
Sebagai bentuk penegasan terhadap disiplin ASN, Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev memberikan panisment langsung di lapangan. Sekwan Viktor Nanlessy diminta memberi hormat kepada Sang Saka Merah Putih serta menerima kembali bendera yang sebelumnya diamankan oleh tim razia gabungan.
“Panisment untuk pelanggaran disiplin ASN akan konsisten diterapkan. Pendekatannya humanis dan edukatif, tapi harus menjadi perhatian serius dan contoh bagi semua ASN. Ini organisasi publik, bukan organisasi keluarga. Ada aturan, norma, dan etika yang harus dipedomani,” tegas Bupati Dr. Sirajudin Lasena.
Ia menambahkan, pemasangan bendera Merah Putih bukan sekadar ritual administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, komitmen terhadap NKRI, serta simbol pengabdian kepada masyarakat.
“Dalam era digital dan globalisasi, simbol negara seperti bendera Merah Putih menjadi pengingat bahwa jati diri sebagai bangsa Indonesia tetap harus dijaga oleh seluruh jajaran pemerintah,” pungkas Bupati.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran kolektif bagi seluruh OPD agar lebih teliti dan disiplin dalam menjalankan tugas, terutama menyangkut penghormatan terhadap simbol negara.










