Expektasi.com, Boltara – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, menghadiri Sidang Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boltara Tahun 2025–2029, yang digelar di ruang sidang DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati SJL sapaan akrabnya menegaskan bahwa RPJMD merupakan peta jalan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan kelanjutan dari RPJMD 2020–2024 yang telah menghasilkan capaian penting, seperti peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, perbaikan infrastruktur dasar, penguatan sektor pertanian dan perikanan, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Capaian ini adalah modal dasar untuk melangkah lebih jauh. Namun, kita juga dihadapkan pada tantangan baru seperti perubahan iklim, ketidakpastian ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, dan tuntutan peningkatan daya saing SDM di era digital,” ujar SJL, Senin (11/08/2025).
RPJMD 2025–2029, lanjutnya, disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dokumen ini juga terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah agar setiap kebijakan pembangunan memiliki dasar tata ruang yang jelas dan berkelanjutan.
Sejalan dengan visi dan misi pembangunan lima tahun ke depan, Pemerintah Kabupaten berkomitmen mengembangkan ekonomi hijau, mendorong transisi energi bersih, memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air, serta memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Fokus pembangunan daerah periode 2025–2029 meliputi:
1. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat
2. Pengurangan ketimpangan pendapatan dan penurunan angka kemiskinan
3. Penguatan daya saing ekonomi daerah dan potensi unggulan
4. Peningkatan kontribusi UMKM dan koperasi
5. Penguatan ketahanan lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana
6. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik
7. Peningkatan profesionalitas ASN dan partisipasi publik
8. Penguatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
SJL menegaskan bahwa kesuksesan RPJMD tidak hanya ditentukan oleh dokumen yang disepakati, tetapi juga oleh komitmen implementasi di lapangan. Untuk itu, Pemerintah Daerah akan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur, transparan, dan diumumkan secara berkala kepada publik.
Pelaksanaan RPJMD akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, tokoh adat, hingga komunitas lokal, agar pembangunan benar-benar inklusif dan berkelanjutan.
“Persetujuan bersama ini adalah bukti demokrasi yang sehat dan komitmen kita untuk membangun daerah tercinta demi masa depan generasi mendatang. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi setiap langkah kita,” tutup SJL.










