Expektasi.com, Bolmut – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya angkat bicara terkait video viral yang beredar di media sosial yang menyoroti pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Direktur RSUD Bolmut, drg. Firlia Mokoagow, melalui dokter jaga IGD, dr. Ayu Fitria Panawar, pihak rumah sakit menjelaskan kronologi lengkap kejadian yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut keterangan RSUD Bolmut, pasien datang sendiri ke IGD pada pukul 00.20 Wita tanpa keluhan fisik dan turun dari kendaraan dengan berjalan kaki. Ia dijemput oleh perawat Sadiqin dan langsung diarahkan ke bed pasien. Pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah tinggi (230/100 mmHg) meski tanpa keluhan. Pasien juga menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi emosi terhadap suami karena sering mabuk-mabukan.
Perawat Imelda kemudian melakukan anamnesa dan meminta persetujuan keluarga untuk pemasangan infus serta pemeriksaan lanjutan, yang disetujui pukul 00.30 Wita. Tindakan medis selanjutnya meliputi pengambilan sampel darah, pemberian obat Candesartan 16mg, pemeriksaan gula darah sewaktu, hingga rekam jantung (ECG). Hasil follow-up menunjukkan tekanan darah pasien menurun menjadi 180/80 mmHg.
Sekitar pukul 02.05 Wita, dr. Ayu berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam (DPJP), dr. Aulia, Sp.PD, setelah pemeriksaan laboratorium dan rekam jantung selesai dilakukan. Terapi lanjutan berupa pemberian Cefixime 200mg diberikan pada pukul 03.00 Wita.
Namun, permasalahan muncul ketika suami pasien memprotes kondisi ruangan IGD, termasuk AC yang tidak dingin dan lampu toilet yang mati. Ia sempat meminta pemindahan ke ruang VIP, namun kemudian membatalkannya dan memilih agar pasien tetap diobservasi di IGD. Dalam video yang beredar, tampak suami pasien membawa kipas angin dan alat tensi sendiri dari rumah. Pihak RS menyatakan, tindakan tersebut dilakukan saat suami pasien berada dalam pengaruh alkohol (mabuk).
Suami pasien juga sempat meminta infus dilepas saat pasien masih tertidur. Setelah dijelaskan bahwa keputusan keluar dari RS harus seizin dokter, suami pasien memilih menunda hingga pagi. Pada pukul 07.30 Wita, dokter menyatakan pasien perlu rawat inap, namun kembali ditolak oleh suami pasien yang juga menolak menandatangani formulir penolakan rawat inap. Akhirnya, pasien pulang atas permintaan sendiri pada pukul 08.30 Wita.
“Semua kejadian terekam oleh CCTV rumah sakit. Kami tegaskan bahwa pelayanan medis telah dilakukan sesuai dengan SOP, termasuk pemeriksaan fisik, EKG, infus, laboratorium, dan terapi berdasarkan diagnosa dokter jaga dan dokter DPJP,” tegas dr. Ayu, Jumat (09/05/2025).
Lebih lanjut, pihak rumah sakit menyayangkan tindakan pengambilan gambar dan video siaran langsung tanpa izin. Hal ini dinilai melanggar privasi tenaga medis, pasien lain, dan informasi medis yang bersifat rahasia.
“Pengambilan video di lingkungan RS tanpa izin adalah pelanggaran privasi. RS adalah lembaga pelayanan kesehatan yang bekerja berdasarkan hukum, dengan perlindungan atas hak dan kewajiban baik pasien maupun penyedia layanan,” tegasnya
Pihak RSUD Bolmut menyayangkan tindakan tidak kooperatif dari keluarga pasien, khususnya suami pasien, yang memaksakan kehendak dan tidak mematuhi aturan yang berlaku di rumah sakit. Tindakan pulang paksa tersebut menurut RSUD merupakan pelanggaran prosedur yang dapat berdampak terhadap keselamatan pasien.
“RSUD Bolmut adalah institusi pelayanan kesehatan yang bekerja berdasarkan peraturan hukum dan standar medis. Kami telah memberikan pelayanan maksimal sesuai prosedur yang berlaku,” tutup dr. Ayu.











