Expektasi.com, Boltara – Kontraktor pelaksana PT Indahjaya Karya Abadi beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat perusahaan ini mengabaikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dugaan tersebut mencuat dari proyek Pembangunan Pantai Pinagut, Boroko, Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Proyek ini berstatus strategis nasional dan berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan kontrak bernomor HK0201-BWS11.8.2/2025/01 tanggal 26 Maret 2025, proyek dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender tersebut bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp23 miliar.
Namun, laporan masyarakat khususnya dari kalangan pekerja konstruksi mengemuka terkait dugaan bahwa perusahaan tidak memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pekerja konstruksi termasuk kategori rentan kecelakaan kerja dengan risiko tinggi terhadap cedera serius bahkan kehilangan nyawa.
Upaya konfirmasi oleh media terhadap pihak PT Indahjaya Karya Abadi hingga kini belum membuahkan hasil. Saat dihubungi via aplikasi WhatsApp di nomor 0822-7162-3*, seorang pria bernama Pak Jawa yang dikenal sebagai penanggung jawab sekaligus orang kepercayaan perusahaan, justru menolak memberikan komentar.
“Maaf ya, saya tidak bisa berkomentar apa-apa. Silahkan cek di instansi terkait BPJS Ketenagakerjaan,” ucap singkat Pak Jawa, Jumat (22/08/2025).
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat spekulasi publik bahwa PT Indahjaya Karya Abadi memang tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya, bertentangan dengan regulasi yang sudah jelas mewajibkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang kotamobagu maupun Dinas PU dan Dinas Nakertrans Boltara belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.











