Expektasi.com, Boltara – Proyek Pembangunan Pantai Pinagut, Boroko, Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) yang dilaksanakan oleh PT. Indahjaya Karya Abadi kini menjadi sorotan. Pasalnya, kontraktor pelaksana diduga belum melindungi para pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerja proyek konstruksi termasuk kategori pekerja rentan yang rawan mengalami kecelakaan kerja.
Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara ini tercatat dalam kontrak bernomor HK0201-BWS11.8.2/2025/01 dengan tanggal kontrak 26 Maret 2025. Sumber dana berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dengan jangka waktu pelaksanaan 280 hari kalender.
Isu perlindungan pekerja ini mengemuka lantaran program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan atas risiko kerja. Manfaatnya meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun.
Moh. Hasan Bisri, Account Representative dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, menjelaskan bahwa sistem pembayaran iuran bagi pekerja proyek konstruksi berbeda dengan pekerja sektor lainnya.
“Dalam pelaksanaan proyek atau jasa konstruksi, pembayaran iuran tidak dilakukan bulanan. Iuran dibayarkan secara kolektif oleh pelaksana proyek berdasarkan nilai proyek dan termin pembayaran yang tercantum dalam kontrak,” ujarnya saat audiens bersama Pemkab Boltara baru-baru ini.
Menurut Hasan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja proyek berlaku selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan proyek sebagaimana diatur dalam SPK (Surat Perjanjian Kerja). Setelah proyek selesai, perlindungan otomatis berakhir, dan akan kembali aktif jika pekerja masuk ke proyek konstruksi lain.
“Artinya, selama mereka masih bekerja di proyek konstruksi, pekerja tetap mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, penting untuk memastikan kontraktor benar-benar mendaftarkan pekerjanya,” tambahnya.
Dengan adanya dugaan bahwa pekerja di proyek Pantai Pinagut Tahap I ini tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, publik pun berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan dan penegakan aturan. Perlindungan jaminan sosial dipandang mutlak, mengingat risiko tinggi yang melekat pada sektor konstruksi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, terdapat banyak pekerja lokal, beberapa operator alat berat maupun driver jasa angkutan material diduga tidak tercover dengan BPJS ketenagakerjaan.











