Expektasi.com, Bolmut – Fenomena pernikahan anak usia dini masih menjadi persoalan yang memprihatinkan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Pengadilan Agama (PA) Boroko melalui Panitera, Hi. Yusuf Danny Pontoh, S.Ag., M.H., mengakui adanya dilema yang mereka hadapi dalam proses penanganan dispensasi kawin (DisKa). Meski kewenangan pemberian dispensasi kawin merupakan wewenang absolut Pengadilan Agama, namun sering kali berbenturan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang perkawinan di bawah usia yang ditetapkan.
Ust Danny sapaan akrabnya, menyebut bahwa pihaknya sering dihadapkan pada situasi kompleks ketika memutuskan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur. “Kami memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan setiap pengajuan dispensasi kawin yang masuk, namun di sisi lain, kami harus menjaga agar keputusan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak,” ujarnya saat bertindak sebagai narasumber pada giat penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unisan Gorut, Selasa (05/11/2024) kemarin.
Dispensasi kawin biasanya diajukan dengan alasan kondisi mendesak atau kekhawatiran sosial tertentu. Meski begitu, PA Boroko mengungkapkan bahwa faktor budaya, sosial, dan ekonomi juga kerap menjadi latar belakang pengajuan dispensasi, sehingga menambah kompleksitas dalam memutuskan apakah permohonan tersebut layak untuk dikabulkan.
Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa negara harus melindungi anak dari praktik-praktik yang dapat merugikan masa depan mereka, termasuk pernikahan dini. Di sisi lain, Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, namun PA Boroko menerima banyak permohonan dispensasi untuk anak-anak yang belum mencapai usia tersebut.
“Dalam menghadapi situasi ini, kami di PA Boroko berupaya agar keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Meski demikian, tekanan sosial dan permintaan dari keluarga sering kali menambah beban psikologis bagi kami dalam menangani perkara dispensasi ini,” tambah Pontoh.
Ke depannya, PA Boroko berharap adanya peran serta dari pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk turut mendukung upaya preventif yang dapat menekan angka pernikahan dini. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dinilai sebagai langkah efektif untuk mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal sesuai dengan usia dan tahapan perkembangan mereka.
Berikut data perkawinan anak Kabupaten Bolmut Tahun 2022 sampai 2024 :
Tahun 2022 : 161 anak dibawah umur
Kecamatan Bolangitang Barat : 47
Kecamatan Bolangitang Timur : 32
Kecamatan Bintauna : 19
Kecamatan Kaidipang : 37
Kecamatan Pinogaluman : 14
Kecamatan Sangkub : 12
Tahun 2023 : 114 anak dibawah umur
Kecamatan Bolangitang Barat : 33
Kecamatan Bolangitang Timur : 17
Kecamatan Bintauna : 20
Kecamatan Kaidipang : 17
Kecamatan Pinogaluman : 10
Kecamatan Sangkub : 17
Tahun 2024 periode Januari-Oktober : 86 anak dibawah umur
Kecamatan Bolangitang Barat : 24
Kecamatan Bolangitang Timur : 7
Kecamatan Bintauna : 28
Kecamatan Kaidipang : 8
Kecamatan Pinogaluman : 8
Kecamatan Sangkub : 11










