Expektasi.com, Sangihe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Manado, Selasa (13/1/2026).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, hadir mewakili pemerintah daerah dan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta para kepala daerah dan ketua DPRD dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
LHP Kepatuhan Belanja Daerah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., C.A., ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA, kepada jajaran Pemkab Kepulauan Sangihe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, tercatat terdapat delapan temuan dengan total dua belas rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kepatuhan pengelolaan belanja daerah agar senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bombit Agus Mulyo dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurutnya, tindak lanjut yang tepat dan tepat waktu menjadi kunci dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Selain kepada pihak eksekutif, BPK RI juga mendorong DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe agar memanfaatkan LHP tersebut sebagai instrumen pengawasan yang strategis. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai sangat penting dalam memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(Hulik Manahede)










