Expektasi.com, Boltara – Terungkap sebanyak 40 KTP milik pekerja konstruksi yang merupakan warga lokal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) pada Proyek Pantai Pinagut, Kecamatan Kaidipang, hingga kini diduga belum diproses sesuai ketentuan dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Proyek ini sendiri dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Indahjaya Karya Abadi dengan kontrak bernomor HK0201-BWS11.8.2/2025/01 tertanggal 26 Maret 2025, senilai Rp23 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan masa pelaksanaan selama 280 hari kalender.
Fakta ini mengemuka setelah media melakukan upaya konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Kotamobagu.
“Setelah pemeriksaan by sistem menggunakan nama perusahaan dan nomor kontrak proyek, diketahui perusahaan dan karyawan memang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak ditemukan daftar nama pekerja konstruksi yang dimaksud. Kami akan berkoordinasi dengan provinsi dan menyurat ke pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut,” ungkap pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Kotamobagu.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Samsudin Olii mengecam dugaan kelalaian kontraktor terhadap perlindungan pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja konstruksi adalah salah satu pekerja rentan yang perlu dilindungi dari kemungkinan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah hak para pekerja, dan ada payung hukumnya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” jelas Samsudin, Selasa (26/08/2025).
Samsudin menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh.
“Jangan main-main dengan hak pekerja, apalagi perusahaan besar tapi tidak profesional. Itu jelas tidak sejalan dengan program pemerintah yang ingin menjamin keselamatan tenaga kerja,” tegas Ketua Demisioner SBSI Kabupaten Boltara.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap kinerja PT Indahjaya Karya Abadi yang menangani proyek strategis Pantai Pinagut, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan perlindungan tenaga kerja.











