Kejari Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha Tersangka Korupsi Dana Desa

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kejari Sangihe membawa tersangka korupsi dana desa inisial SS yang merupakan mantan bendahara kampung Beha.

Jajaran Kejari Sangihe membawa tersangka korupsi dana desa inisial SS yang merupakan mantan bendahara kampung Beha.

Expektasi.com, Sangihe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Jumat (23/01/2026).

Tersangka berinisial SS (43), yang merupakan mantan Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam penyimpangan dana desa.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sangihe, Herry Santoso Slamet, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovry Pansariang, S.H. SS langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Herry Santoso menjelaskan bahwa penetapan SS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Desa Beha sebagai tersangka.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka terdahulu. Peran SS adalah sebagai Bendahara Desa pada saat itu. Kami menemukan banyak kegiatan yang diduga fiktif, namun anggaran tetap dicairkan melalui mekanisme yang ada,” ujar Herry.

Dalam perkara ini, SS diduga memfasilitasi pencairan anggaran desa untuk sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp900 juta.

Selain aparat pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga mendalami peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kepala Dinas PMD beserta Kepala Bidang terkait telah diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri alur verifikasi dan pencairan dana desa, mengingat Dinas PMD memiliki kewenangan sebagai tim verifikator di tingkat kabupaten.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Kami masih terus mendalami peran pihak dinas dan pihak lainnya. Siapa pun yang terbukti membantu atau terlibat dalam tindak pidana ini akan kami mintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Herry.

Hingga saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha, yakni:
Mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Desa Beha.
Mantan Bendahara Desa Beha, SS.

(Hulik Manahede)

Berita Terkait

Hadiri Kawin Massal Provinsi Sulut, Bupati Sangihe Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik
Tanjungbio FC Tunduk Tipis 0-1 dari Tunas Baru Nanusa, Fokus Laga Selanjutnya
Bupati Sangihe Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Febrima Angow
Pernikahan Putra Anggota DPRD Sangihe, Bupati Michael Thungari Sampaikan Pesan Mendalam
Bupati Sangihe Resmikan Jalan Lesabe-Bukide, Wujudkan Impian Warga
Seru dan Edukatif, MPLS SMPN 4 Mala Resmi Berakhir
Bongkar Muat Rampung, Pelabuhan Tahuna Kembali Normal
Jelang Final Piala Dunia, Kapolsek Tabukan Utara Larang Knalpot Brong dan Miras
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:35 WITA

Hadiri Kawin Massal Provinsi Sulut, Bupati Sangihe Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:24 WITA

Tanjungbio FC Tunduk Tipis 0-1 dari Tunas Baru Nanusa, Fokus Laga Selanjutnya

Senin, 20 Juli 2026 - 19:32 WITA

Bupati Sangihe Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Febrima Angow

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:03 WITA

Pernikahan Putra Anggota DPRD Sangihe, Bupati Michael Thungari Sampaikan Pesan Mendalam

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:58 WITA

Bupati Sangihe Resmikan Jalan Lesabe-Bukide, Wujudkan Impian Warga

Berita Terbaru