Kejari Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha Tersangka Korupsi Dana Desa

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kejari Sangihe membawa tersangka korupsi dana desa inisial SS yang merupakan mantan bendahara kampung Beha.

Jajaran Kejari Sangihe membawa tersangka korupsi dana desa inisial SS yang merupakan mantan bendahara kampung Beha.

Expektasi.com, Sangihe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Jumat (23/01/2026).

Tersangka berinisial SS (43), yang merupakan mantan Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam penyimpangan dana desa.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sangihe, Herry Santoso Slamet, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovry Pansariang, S.H. SS langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Herry Santoso menjelaskan bahwa penetapan SS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Desa Beha sebagai tersangka.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka terdahulu. Peran SS adalah sebagai Bendahara Desa pada saat itu. Kami menemukan banyak kegiatan yang diduga fiktif, namun anggaran tetap dicairkan melalui mekanisme yang ada,” ujar Herry.

Dalam perkara ini, SS diduga memfasilitasi pencairan anggaran desa untuk sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp900 juta.

Selain aparat pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga mendalami peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kepala Dinas PMD beserta Kepala Bidang terkait telah diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri alur verifikasi dan pencairan dana desa, mengingat Dinas PMD memiliki kewenangan sebagai tim verifikator di tingkat kabupaten.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Kami masih terus mendalami peran pihak dinas dan pihak lainnya. Siapa pun yang terbukti membantu atau terlibat dalam tindak pidana ini akan kami mintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Herry.

Hingga saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha, yakni:
Mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Desa Beha.
Mantan Bendahara Desa Beha, SS.

(Hulik Manahede)

Berita Terkait

Kepala Kemenag Sangihe Hadiri Resepsi Pernikahan Hamkar Ahula dan Kurnia Madonsa
Rehabilitasi Pelabuhan Tahuna Dimulai, Bupati Sangihe: Pusat Kucurkan Rp150 Miliar untuk Infrastruktur Laut
Klarifikasi Pihak Sekolah Terkait Isu Viral Penahanan Ijazah di SMA N 1 Tabukan Utara
Gerak Cepat Tim Lapas Kelas III Enemawira Tangkap Kembali WBP yang Sempat Melarikan Diri
Bupati Sangihe Sambut KRI Selar-879, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Perbatasan
Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Distribusi MBG SPPG Boroko Dihentikan hingga Waktu Tak Ditentukan
Fauzi Alamri Bantah Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM di SPBU Boroko
Monitoring BBM di Boltara, Dugaan Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:34 WITA

Kepala Kemenag Sangihe Hadiri Resepsi Pernikahan Hamkar Ahula dan Kurnia Madonsa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:48 WITA

Rehabilitasi Pelabuhan Tahuna Dimulai, Bupati Sangihe: Pusat Kucurkan Rp150 Miliar untuk Infrastruktur Laut

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:19 WITA

Klarifikasi Pihak Sekolah Terkait Isu Viral Penahanan Ijazah di SMA N 1 Tabukan Utara

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:11 WITA

Gerak Cepat Tim Lapas Kelas III Enemawira Tangkap Kembali WBP yang Sempat Melarikan Diri

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:53 WITA

Bupati Sangihe Sambut KRI Selar-879, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru