BOLTARA, Expektasi.com – Informasi mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE.,M.Ec.Dev ramai beredar di media sosial, Senin (21/9/2026).
Kabar tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat Boltara. Namun, hingga informasi ini beredar luas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltara mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum memiliki kepastian dan konfirmasi resmi dari lembaga berwenang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Boltara, Sri Wahyuni Pontoh, S.Sos., mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan OTT tersebut.
“Informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang,” ujar Sri Wahyuni.
Menurutnya, perkembangan informasi yang menyangkut pejabat publik, terlebih yang berkaitan dengan dugaan proses hukum, perlu disikapi secara hati-hati. Masyarakat diminta mengedepankan verifikasi dan tidak menjadikan informasi dari media sosial sebagai satu-satunya rujukan.
Sikap kehati-hatian tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang keliru, spekulasi, maupun kesimpulan sepihak yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, status dan kebenaran kabar tersebut masih perlu menunggu keterangan resmi dari KPK maupun pihak berwenang lainnya.
Dengan demikian, masyarakat Boltara diharapkan tetap tenang dan tidak ikut menyebarkan informasi yang sumber maupun kebenarannya belum jelas.
Prinsip “saring sebelum sharing” menjadi penting dalam situasi seperti ini. Setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi melalui sumber resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, kepastian mengenai dugaan OTT terhadap Bupati Boltara Sirajudin Lasena masih menunggu konfirmasi resmi dari lembaga penegak hukum yang berwenang.












