Expektasi.com, Bolmut – Menjelang Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun 2024, sorotan kepada Kepala desa (Sangadi) dan Lurah di 106 desa 1 kelurahan tak terhindarkan.
Pasalnya, Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Kepala Desa, Lurah beserta perangkatnya dituntut harus netral dan tidak masuk dalam politik praktis, apa lagi secara diam-diam menjadi tim sukses turut memenangkan calon kepala daerah pada kontestasi nanti.
Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”
Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.











