Jelang Pilkada Bolmut 2024, Sangadi dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Expektasi.com, Bolmut – Menjelang Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun 2024, sorotan kepada Kepala desa (Sangadi) dan Lurah di 106 desa 1 kelurahan tak terhindarkan.

Pasalnya, Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Kepala Desa, Lurah beserta perangkatnya dituntut harus netral dan tidak masuk dalam politik praktis, apa lagi secara diam-diam menjadi tim sukses turut memenangkan calon kepala daerah pada kontestasi nanti.

Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”

Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru

Pelabuhan Nusantara Tahuna

Sangihe

Bongkar Muat Rampung, Pelabuhan Tahuna Kembali Normal

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:33 WITA

Gerard A.M. Rawis selaku coach, sementara Clay June Hendrik Dondokambey, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, bertindak sebagai penguji, Verawaty Djoharam sebagai Mentor dan Tyty Kemala Sukma Patadjenu sebagai peserta Seminar Aktualisasi Latsar CPNS Boltara

Boltara

Seminar Aktualisasi Latsar CPNS Boltara Angkatan XII Digelar

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:36 WITA