Dugaan Pemalsuan Dokumen Pernikahan Masih Ditemukan di Boltara, Dukcapil Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dukcapil Bolmong Utara (Boltara)

Kantor Dukcapil Bolmong Utara (Boltara)

Expektasi.com, Boltara – Dugaan pemalsuan dokumen pernikahan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), setelah ditemukannya sejumlah buku nikah yang diduga terbitan palsu. Hal ini terungkap karena data pernikahan yang tercantum dalam buku nikah tersebut tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dinas Dukcapil Boltara, melalui Kepala Bidang Catatan Sipil Hartono Lauma, membenarkan temuan dugaan pemalsuan dokumen tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (21/06/2025). Menurutnya, beberapa pasangan suami istri diketahui memiliki buku nikah yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Setelah kami telusuri, ada sejumlah pasangan yang mengaku sah secara agama dan memiliki buku nikah, namun ternyata data mereka tidak ada dalam sistem resmi. Bahkan, salah satu pihak dalam pernikahan tersebut ternyata masih tercatat sebagai sudah berkeluarga, tanpa akta cerai yang sah,” ujar Hartono.

Hartono juga mengungkapkan bahwa mayoritas kasus ini ditemukan pada pihak laki-laki, yang terindikasi telah menikah sebelumnya namun tidak menyelesaikan proses perceraian secara sah dan administratif.

Lebih lanjut, Hartono menegaskan proses pencatatan nikah, sudah sesuai dengan tupoksi dan kewenangan Dukcapil. Kami mengacu dan berpedoman pada SIAK, sehingga tidak ada celah untuk dokumen-dokumen yang tidak jelas kebenarannya.

“Mudahnya akses terhadap buku nikah ini tentu patut dipertanyakan. Kami berharap masyarakat tidak tergoda dengan praktik yang tidak sah, karena akan merugikan diri sendiri ke depan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Hartono juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda yang telah berusia 17 tahun ke atas, untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik. Ia menjelaskan bahwa bila seseorang tidak melakukan perekaman hingga dua tahun setelah berusia 17 tahun, maka kartu keluarga akan otomatis terblokir oleh sistem, dan bersifat sementara.

“Akibatnya, semua proses administrasi akan terhambat, termasuk akses ke layanan seperti BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kami mendorong agar warga lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan yang sah,” tutup Hartono.

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru

Kantor Polsek Manganitu selatan

Hukrim

Isu Sianida di Bawuniang, Warga Diminta Lapor Resmi

Jumat, 3 Jul 2026 - 21:52 WITA

Bupati Boltara, Sirajudin Lasena didampingi jajaran pemkab Boltara dan Gubernur Sulut

Boltara

Bupati Boltara Hadiri Rakornas KKP, Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 3 Jul 2026 - 17:18 WITA