Expektasi.com, Boltara – Dugaan pemalsuan dokumen pernikahan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), setelah ditemukannya sejumlah buku nikah yang diduga terbitan palsu. Hal ini terungkap karena data pernikahan yang tercantum dalam buku nikah tersebut tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Dinas Dukcapil Boltara, melalui Kepala Bidang Catatan Sipil Hartono Lauma, membenarkan temuan dugaan pemalsuan dokumen tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (21/06/2025). Menurutnya, beberapa pasangan suami istri diketahui memiliki buku nikah yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Setelah kami telusuri, ada sejumlah pasangan yang mengaku sah secara agama dan memiliki buku nikah, namun ternyata data mereka tidak ada dalam sistem resmi. Bahkan, salah satu pihak dalam pernikahan tersebut ternyata masih tercatat sebagai sudah berkeluarga, tanpa akta cerai yang sah,” ujar Hartono.
Hartono juga mengungkapkan bahwa mayoritas kasus ini ditemukan pada pihak laki-laki, yang terindikasi telah menikah sebelumnya namun tidak menyelesaikan proses perceraian secara sah dan administratif.
Lebih lanjut, Hartono menegaskan proses pencatatan nikah, sudah sesuai dengan tupoksi dan kewenangan Dukcapil. Kami mengacu dan berpedoman pada SIAK, sehingga tidak ada celah untuk dokumen-dokumen yang tidak jelas kebenarannya.
“Mudahnya akses terhadap buku nikah ini tentu patut dipertanyakan. Kami berharap masyarakat tidak tergoda dengan praktik yang tidak sah, karena akan merugikan diri sendiri ke depan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Hartono juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda yang telah berusia 17 tahun ke atas, untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik. Ia menjelaskan bahwa bila seseorang tidak melakukan perekaman hingga dua tahun setelah berusia 17 tahun, maka kartu keluarga akan otomatis terblokir oleh sistem, dan bersifat sementara.
“Akibatnya, semua proses administrasi akan terhambat, termasuk akses ke layanan seperti BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kami mendorong agar warga lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan yang sah,” tutup Hartono.











