Expektasi.com, Sangihe – Kasus dugaan hilangnya dokumen jaminan milik nasabah di BRI Unit Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuai sorotan serius dari kalangan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Peristiwa tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan, khususnya terkait penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.
Menanggapi konflik yang terjadi, Alumni Lemhannas TAPLAI Sulawesi Utara Angkatan 2014, Frangki Judi Lumiu Supit, menyampaikan peringatan keras kepada pihak perbankan, khususnya BRI. Ia menegaskan bahwa hilangnya dokumen jaminan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola perbankan.
“Ketentuan perlindungan nasabah bukan sekadar formalitas. Bank wajib bertanggung jawab penuh apabila nasabah dirugikan akibat kesalahan sistem maupun kelalaian internal,” tegas Frangki, Senin (09/02/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah landasan hukum yang memperkuat posisi nasabah dalam kasus tersebut. Salah satunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang secara tegas mewajibkan bank menjaga keamanan data dan dokumen nasabah. Dalam ketentuan tersebut, terdapat ancaman sanksi pidana bagi direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan dokumen jaminan.
Selain itu, Frangki juga mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memberikan hak kepada nasabah untuk menggugat bank atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk menuntut ganti rugi baik materiil maupun immateriil.
Frangki menilai kasus BRI Unit Tamako ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dalam sistem perbankan nasional.
“Jangan sampai kepercayaan publik runtuh akibat kelalaian yang tidak diselesaikan secara bertanggung jawab. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi perbankan agar benar-benar menjalankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam proses administrasi perbankan, terutama saat menyerahkan dokumen jaminan, serta memastikan adanya bukti serah-terima yang sah dan terdokumentasi dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan hilangnya dokumen jaminan tersebut maupun langkah hukum dan administratif yang akan ditempuh, menyusul penolakan tawaran ganti rugi oleh pihak nasabah.
(Hulik Manahede)











