Expektasi.com, BOLMUT – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Dr. Ali Dumbela, SKM, M.Kes., memaparkan pemeriksaan kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Mekanisme ini merupakan bagian dari prosedur wajib yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon sebagai syarat kelayakan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Hal ini dijelaskan saat menjadi pemateri pada rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut dengan Partai Politik untuk mempersiapkan penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024. Yang dilaksanakan di Coconut Cafe, Boroko Timur, Jumat (23/08/2024)
Dalam penjelasannya, Ali Dumbela menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu pemeriksaan kesehatan fisik, mental, dan tes bebas narkoba. “Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh tim medis yang berkompeten di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua proses ini dilakukan sesuai dengan PKPU NO 8 Tahun 2024, pasal 4 nomor 3 huruf c : pemeriksaan kesehatan, pasal 14 : mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, bersifat final dan tidak ada pemeriksaan tandingan,” ujarnya.
Dikatakannya, KPU menggandeng Dinkes Bolmut untuk menganalisa RS yang akan dijadikan Tim Independent Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati. “Melalui rapat terbatas tersebut, disimpulkan RSUP Prof Kandou Manado yang merupakan RS rujukan nasional memenuhi segala kriteria yang diperlukan. Disulawesi hanya ada dua RS yang dijadikan tempat pemeriksaan bakal calon, satu RSUP Prof Kandou Manado, satunya lagi RS di Makasar,” terangnya.
Lebih lanjut, Ali Dumbela menyebut, proses pemeriksaan kesehatan dimulai dengan pemeriksaan fisik yang meliputi kondisi umum tubuh, tekanan darah, fungsi jantung, paru-paru, dan organ vital lainnya. Selanjutnya, calon juga harus menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan kesehatan mental mereka dalam menghadapi tekanan dan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Selain itu, untuk memastikan calon bebas dari penyalahgunaan narkoba, dilakukan tes urin yang menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan.
“Calon kepala daerah harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam arti kesehatan tidak berarti harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan, serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengkomunikasikannya,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. “Baik KPU, Dinkes dan RSUP Prof Kandou berkomitmen untuk menjaga integritas proses ini, sehingga hasil pemeriksaan kesehatan dapat dipercaya dan dijadikan acuan oleh KPU serta masyarakat Bolmut dalam memilih pemimpin yang sehat dan mampu,” tambahnya.
Hasil dari pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada KPU Bolmut sebagai salah satu syarat untuk menentukan kelayakan para calon dalam melanjutkan pencalonan mereka di Pilkada. “Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif dalam memastikan para pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kondisi kesehatan yang optimal untuk mengemban tugas dan tanggung jawab mereka,” imbuhnya.
Berikut Jenis pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani :
- anamnesis dan analisis riwayat kesehatan
- pemeriksaan jiwa (Rohani):
- Pemeriksaan Kesehatan Jiwa (Psikiatrik)
- Pemeriksaan Kondisi Psikologis
- Pemeriksaan Status penggunaan Narkotika
- Pemeriksaan Fisik (Jasmani)
- Penyakit dalam;
- Jantung dan Pembuluh darah;
- Paru:
- Bedah;
- Urologi;
- Ortopedi
- Obstetri Ginekologi
- Neurologi
- Mata
- Telinga,Hidung,Tenggorok,Kepala,leher;
- Pemeriksaan penunjang Wajib:
1) Pemeriksaan Laboratorium meliputi darah dan urin:
- Hematologi lengkap;
- Urinalisis lengkap;
- Tes faal hati
- Tes faal ginjal
- Profil lipid;
- GD Puasa, 2 jam pp, HBA 1 C;
- Hepatitis; HBsAg, Anti HCV:
- Microalnuminuria, Anti HIV
2) Tes Prostat Spesifik Antigent (PSA)
3) Papsmear sitologi (Bagi Calon yang Premium)
- pemeriksaan penunjang Lainnya:
- Ultrasonogi Abdomen;
- Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
- Ekokardiografi;
- Foto Rontgen Thoraks;
- Spriometri;
- Audiometri nada murni;
- USG transvaginal (bagi calon perempuan);
- Non Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit
- MRI kepala tanpa kontras; Nerve Conduction Velocity dan
- Pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.











