Expektasi.com, Bolmut – Kontestasi Politik, Pesta rakyat meliputi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 segera bergulir. Termasuk Pilkada di kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang mulai terasa nuansa politiknya.
Banyak nama mulai bermunculan dari berbagai kalangan dan latar belakang.
Pertanyannya adalah, bagaimana jika ada calon kepala daerah berasal dari unsur TNI, Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Berikut penjelasannya :
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf t, Anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip, minggu (23/06/2024).
Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku untuk para anggota DPR, DPD, DPRD yang harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada.
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf b.
UU Pilkada juga mengatur syarat pencalonan kepala daerah lainnya seperti kandidat harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Kemudian kandidat harus berusia minimal 30 tahun untuk level calon gubernur, dan 25 tahun untuk level calon wali kota atau bupati.










