BOLTARA, Expektasi.com – Sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menjadi sorotan setelah dipasangi tanda bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, Senin (21/09/2026).
Berdasarkan pantauan media Expektasi.com, sedikitnya terdapat empat OPD yang menjadi lokasi pemasangan tanda tersebut, masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Boltara.
Pemasangan tanda tersebut mencantumkan tanggal 21 September 2026 dan identitas penyelidik. Temuan serupa juga diberitakan sejumlah media lokal pada hari yang sama.
Situasi tersebut sontak memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apa yang sedang didalami KPK? Mengapa sejumlah OPD menjadi lokasi pengawasan? Dan apakah seluruhnya berkaitan dengan satu perkara yang sama?
Awak media berupaya menggali informasi dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkait aktivitas KPK di beberapa OPD tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah pertanyaan disebut berkaitan dengan proses pemerintahan dan pengelolaan jabatan, termasuk dugaan adanya permintaan sejumlah uang untuk memuluskan proses pelantikan atau pengisian jabatan tertentu.
Selain itu, terdapat pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tekanan dalam pelaksanaan pemerintahan yang diduga berkaitan dengan kepentingan atau keuntungan pribadi.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan yang diperoleh dari sumber internal dan belum dapat dipastikan sebagai konstruksi perkara KPK.
Sejumlah ASN yang ditemui media ini dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyebut, pertanyaan yang diajukan tidak seluruhnya berkaitan dengan masa pemerintahan maupun pejabat yang saat ini menduduki posisi pimpinan OPD.
Menurut mereka, terdapat pula pertanyaan yang menyentuh aktivitas, kebijakan maupun peristiwa pada periode sebelumnya.
Kondisi itu membuka kemungkinan bahwa pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pejabat yang saat ini menjabat.
“Bisa saja pimpinan OPD sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan, karena ada sejumlah hal yang ditanyakan berkaitan dengan periode sebelumnya,” ungkap salah satu ASN yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Meski aktivitas KPK di sejumlah OPD telah menjadi perhatian publik, penyegelan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran tertentu.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menjelaskan secara terbuka mengenai perkara, objek pemeriksaan, pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun status hukum pihak tertentu.
Karena itu, berbagai informasi yang berkembang masih membutuhkan konfirmasi dari KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Aktivitas penyegelan ini juga muncul bersamaan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat Boltara di Jakarta.
Namun, kedua informasi tersebut belum dapat secara otomatis dinyatakan memiliki keterkaitan.
Dengan demikian, penyegelan empat OPD dan kabar dugaan OTT perlu ditempatkan sebagai dua informasi yang masih menunggu penjelasan resmi.
Publik kini menanti keterangan KPK untuk mengetahui apa sebenarnya yang sedang didalami, dokumen atau informasi apa yang menjadi objek pemeriksaan, serta siapa saja yang nantinya akan dimintai keterangan.
Sampai adanya penjelasan resmi tersebut, seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
(Awal)












