Expektasi.com, Sangihe – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus memacu percepatan pengusulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Tahun Anggaran 2026/2027 melalui aplikasi MyPKP.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi percepatan pengusulan RTLH yang digelar di BPU Kantor Camat Tabukan Utara, Senin (27/7/2026) sore. Kegiatan ini dihadiri Camat Tabukan Utara Marwan Nikiulu, S.Sos., M.Si., serta para Kapitalaung se-Kecamatan Tabukan Utara.
Kepala Dinas Perkim Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Drs. Danny Mandak, M.E., menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen-PKP) Republik Indonesia.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi secara cepat dan akurat terhadap kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.
Dinas Perkim menargetkan seluruh kelengkapan berkas usulan dari tingkat kampung dapat masuk dan dirampungkan sebelum tanggal 10. Selanjutnya, sistem tersebut ditargetkan diserahkan kepada pemerintah pusat pada tanggal 14.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Perkim Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Herbert Makasunggal, menjelaskan bahwa aplikasi MyPKP memiliki mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan detail dibandingkan aplikasi sebelumnya, Sibaru.
“ Aplikasi MyPKP berbeda dengan aplikasi Sibaru yang sebelumnya dipakai untuk pengusulan RTLH. Pada aplikasi MyPKP, setiap usulan wajib dilengkapi dengan tiga persyaratan utama yang sebelumnya tidak menuntut kriteria sedetail tersebut,” ujar Herbert.
Adapun tiga persyaratan utama yang wajib diunggah dalam aplikasi MyPKP, yakni foto kondisi rumah yang dilengkapi titik koordinat atau geotagging, surat bukti kepemilikan tanah yang sah, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah kampung atau Kapitalaung setempat.
Selain kelengkapan administrasi, calon penerima bantuan RTLH juga harus dipastikan masuk dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apabila berada pada desil 5 hingga 10, maka usulan tersebut akan ditolak secara otomatis oleh sistem aplikasi MyPKP.
Herbert menambahkan, penginputan data melalui aplikasi MyPKP dipersiapkan untuk usulan program Tahun Anggaran 2026 dan 2027. Dengan waktu penganggaran yang semakin mendesak, akurasi serta kecepatan dalam menyiapkan data menjadi faktor penting.
“Jika penginputan data dilakukan secara cepat dan akurat, kita berharap SK penetapan dari Kementerian bisa keluar untuk alokasi tahun 2026. Namun, jika tidak terkejar mengingat momentum penganggaran yang sudah mepet di semester kedua ini, usulan tersebut dipastikan siap untuk Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perkim Sangihe juga menyampaikan perkembangan realisasi komitmen bantuan RTLH sebanyak 622 unit dari Kementerian Perumahan.
Untuk tahap pertama, sebanyak 100 unit telah selesai diluncurkan dengan rincian Kampung Mahumu 12 unit, Mahumu 1 sebanyak 34 unit, Mahumu 2 sebanyak 8 unit, Taryang Lama 12 unit, dan Talawid sebanyak 40 unit.
Sementara itu, tahap kedua sebanyak 200 unit sedang dalam proses peluncuran. Bantuan tersebut tersebar di Kampung Taryang Lama sebanyak 27 unit, Mohongsawang 58 unit, Kumpalarang 39 unit, Kendhar 2 sebanyak 39 unit, dan Lipaeng sebanyak 37 unit.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kuota sebanyak 322 unit dari total komitmen 622 unit. Dinas Perkim Sangihe terus melakukan koordinasi dan menunggu pencairan secara bertahap dari Kementerian Perumahan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga terus melakukan langkah antisipasi dengan mendaftarkan kembali sisa data calon penerima ke dalam sistem, sehingga peluang untuk mendapatkan bantuan dapat tetap terjaga secara bertahap.
(Hulik Manahede)











