Expektasi.com, Boltara – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Boroko Kaidipang resmi dihentikan sementara mulai Jumat, 5 Juni 2026. Penghentian operasional tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Informasi penghentian layanan itu disampaikan langsung melalui pemberitahuan resmi kepada para penerima manfaat MBG, mulai dari siswa, orang tua, hingga tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
“Halo sobat MBG, Bapak/Ibu Guru, Orang Tua, dan seluruh adik-adik siswa penerima manfaat MBG. Kami ingin menginformasikan bahwa SPPG Boroko Kaidipang belum akan beroperasional mulai hari Jumat, 5 Juni 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, pendistribusian Makan Bergizi Gratis belum dapat dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan,” demikian isi pengumuman yang beredar.
Pihak pengelola menyatakan informasi terkait jadwal pendistribusian kembali akan diumumkan setelah SPPG Boroko Kaidipang siap beroperasi secara normal.
Penghentian distribusi MBG di daerah ini terjadi di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di tingkat nasional. Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung setelah melakukan rangkaian penyidikan hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program tindak pidana korupsi BGN atau MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujarnya.
Selain Dadan Hindayana, dua pejabat BGN lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidikan perkara tersebut diketahui telah dimulai sejak 29 Mei 2026.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 14 Maret 2025, Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000.
Terhentinya distribusi MBG di Boroko menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keberlanjutan program yang selama ini menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan gizi anak sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai hubungan langsung antara penghentian operasional SPPG Boroko dengan proses hukum yang sedang berlangsung di tingkat nasional. Namun, masyarakat berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program MBG dapat segera dipulihkan sehingga layanan kepada siswa dapat kembali berjalan normal. (Awal)











