Pengguna Narkotika Sukarela Direhabilitasi, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan BNN

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Bolaang Mongondow Recky M. Rotinsulu

Kepala BNN Bolaang Mongondow Recky M. Rotinsulu

Expektasi.com, Boltara – Komitmen penanganan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow, Recky M. Rotinsulu, SE.,ME menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin pulih dari ketergantungan narkotika melalui jalur rehabilitasi sukarela.

“Jika ada pengguna aktif narkotika yang secara mandiri dan sukarela ingin direhabilitasi, kami menerima dengan tangan terbuka. Kami memiliki klinik rehabilitasi pratama milik BNN Bolaang Mongondow,” ujarnya kepada awak media usai audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Kamis (30/04/2026).

Ia menjelaskan, setiap calon pasien akan melalui tahapan assesment sebagai pintu awal penanganan. Proses ini bertujuan untuk mengukur tingkat keparahan kecanduan serta menentukan jenis layanan rehabilitasi yang paling tepat.

“Dari hasil assesment, akan diketahui sejauh mana tingkat ketergantungan seseorang. Dari situ kita tentukan apakah cukup rawat jalan atau membutuhkan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk kasus dengan tingkat kecanduan berat, BNN dapat melakukan rujukan ke fasilitas rehabilitasi lanjutan, baik milik BNN maupun instansi terkait, seperti SPN Karombasan Sulawesi Utara hingga Balai Rehabilitasi Badoka di Makassar. Namun, Rotinsulu menegaskan bahwa pendekatan hukum tetap diberlakukan jika dalam proses assesment ditemukan adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kalau hanya pengguna, kita fokus pada rehabilitasi. Tapi jika terbukti terlibat jaringan pengedar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dijalani,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti posisi strategis Kabupaten Boltara yang berada di jalur transit antarprovinsi. Kondisi ini, menurutnya, membuka peluang terjadinya peredaran narkotika seiring tingginya mobilitas masyarakat.

“Wilayah perbatasan itu pasti memiliki dinamika, baik positif maupun negatif. Tidak mungkin kita menutup akses jalan. Yang bisa kita lakukan adalah memperkuat pengawasan dan pencegahan,” katanya.

Data BNN menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) masih didominasi dari Kotamobagu, namun kasus di Boltara juga telah ditemukan dan ditindak. Dalam penanganannya, BNN terus berkoordinasi intens dengan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Narkoba Polres Boltara.

Di tengah keterbatasan akibat kebijakan efisiensi anggaran, BNN tetap mengedepankan langkah preventif melalui operasi lapangan dan edukasi masyarakat. “Kami memang dihadapkan pada keterbatasan, tetapi semangat untuk memerangi narkotika tidak pernah surut,” ujarnya.

Kunjungan kerja ke Boltara kali ini juga membawa agenda strategis, yakni koordinasi pembentukan BNN Kabupaten Boltara. Sebagai langkah awal, direncanakan pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN dan PN).

Upaya tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Boltara, khususnya Bupati Dr. Sirajudin Lasena, SE.,M.Ec.Dev yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendukung program pemberantasan narkotika di daerah.

Berita Terkait

Bupati Boltara Terima Kunjungan Kerja BNN, Bahas Pembentukan Unit P4GN-PN
SJL-MAP Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Breaking News! Oknum Gunakan Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Bupati Boltara, Masyarakat Diminta Waspada
Bupati SJL Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni
Wabup Boltara Resmi Buka Latsar CPNS 2026, 268 Peserta Siap Dibentuk Jadi ASN Berkualitas
Paripurna Propemperda: 24 Ranperda Dibahas, 19 Eksekutif dan 5 Inisiatif
Syukuran Dimulainya Proyek Pembangunan Batch III 2026, RSUD Boltara Kian Ditingkatkan
Sirajudin Lasena Irup Peringatan Hari Otda 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:12 WITA

Pengguna Narkotika Sukarela Direhabilitasi, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan BNN

Kamis, 30 April 2026 - 12:33 WITA

Bupati Boltara Terima Kunjungan Kerja BNN, Bahas Pembentukan Unit P4GN-PN

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WITA

SJL-MAP Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Selasa, 28 April 2026 - 17:34 WITA

Breaking News! Oknum Gunakan Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Bupati Boltara, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 27 April 2026 - 20:09 WITA

Bupati SJL Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni

Berita Terbaru

Foto Bupati dan Wakil Bupati Boltara bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno bersama tim

Boltara

SJL-MAP Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:04 WITA