Expektasi.com, BMR – Dinamika aksi penolakan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Sulawesi Utara yang sempat mengganggu jalannya rapat paripurna di DPRD Sulawesi Utara terus menuai tanggapan dari berbagai pihak. Kali ini, tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan agenda pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) BMR.
Menurut Parindo, isu RTRW merupakan persoalan kebijakan tata ruang yang harus dilihat secara objektif dan ilmiah, bukan dikaitkan dengan gerakan politik atau aspirasi pemekaran wilayah.
“Tidak ada sangkut paut antara aksi penolakan RTRW dengan perjuangan DOB BMR. Itu dua isu yang berbeda secara substansi maupun tujuan,” tegas Parindo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Parindo menjelaskan bahwa dalam perspektif akademik, RTRW merupakan instrumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang mengatur struktur ruang dan pola ruang berdasarkan kajian teknokratis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ia menilai polemik yang terjadi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dialog kebijakan berbasis data, termasuk kajian lingkungan strategis (KLHS), analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta partisipasi publik yang proporsional.
“RTRW harus dibahas dengan pendekatan ilmiah, menggunakan data spasial, kajian lingkungan, dan kebutuhan pembangunan daerah, bukan melalui spekulasi yang mengaitkan dengan kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Parindo juga menegaskan bahwa aspirasi pembentukan DOB BMR selama ini berjalan melalui jalur konstitusional dan administratif, serta tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi RTRW yang terjadi.
Menurutnya, perjuangan DOB BMR lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan wilayah, dan pemerataan ekonomi regional.
“Kami menjaga agar gerakan DOB tetap dalam koridor akademik dan regulatif. Karena itu, sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan aksi-aksi tertentu yang tidak ada hubungan langsung,” katanya.
Menanggapi pernyataan dari Aliansi Ormas dan LSM Anti Korupsi Sulut (ARMAK) yang meminta aparat mengusut dugaan aktor di balik aksi, Parindo menilai langkah tersebut merupakan kewenangan penegak hukum, namun tetap harus mengedepankan prinsip objektivitas.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas daerah dan tidak memperluas narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan mendorong dialog terbuka agar kebijakan RTRW benar-benar menghasilkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.
(Redaksi)











