Expektasi.com, Sangihe – Kasus dugaan hilangnya dokumen jaminan milik nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, memasuki babak baru. Nasabah berinisial AP secara tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp100 juta yang diajukan pihak bank dan memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian tersebut.
Kasus ini mencuat setelah AP mengungkapkan bahwa dokumen jaminan aset miliknya, yang diserahkan secara resmi kepada pihak BRI sebagai syarat kredit, diduga hilang dan tidak dapat ditunjukkan kembali oleh pihak bank.
Upaya mediasi telah dilakukan di Polsek Tamako, difasilitasi langsung oleh aparat kepolisian. Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, dikonfirmasi via telpon, membenarkan bahwa dalam proses tersebut pihak BRI menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada nasabah, namun kami sebatas memfasilitasi mediasi, keputusan bergantung kepada kedua belah pihak.
Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh AP.
“Kami menolak tawaran itu. Yang kami tuntut bukan uang Rp100 juta, tetapi dokumen jaminan yang merupakan hak milik kami dan seharusnya dilindungi oleh bank,” tegas AP saat dikonfirmasi media, Selasa (10/02/2026).
Menurut AP, dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan kepastian aset yang tidak bisa digantikan dengan nominal uang semata.
AP menilai hilangnya dokumen jaminan merupakan bentuk kelalaian serius dari lembaga perbankan yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan maksimal terhadap aset nasabah.
“Kami akan melayangkan somasi resmi dan menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar persoalan uang, tapi soal tanggung jawab dan perlindungan hak nasabah,” lanjutnya.
Langkah hukum ini rencananya akan ditempuh dengan menggandeng kuasa hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan atas dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan dokumen jaminan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut keamanan dokumen jaminan nasabah di institusi perbankan. Masyarakat berharap BRI dapat memberikan penjelasan terbuka serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Tamako belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan yang akan diambil pasca penolakan ganti rugi dan rencana gugatan hukum dari nasabah.
(Hulik Manahede)











