Tolak Rp100 Juta, Nasabah Seret BRI ke Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring memfasilitasi mediasi antara Nasabah dan Pihak BRI unit Tamako di Polsek Tamako.

Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring memfasilitasi mediasi antara Nasabah dan Pihak BRI unit Tamako di Polsek Tamako.

Expektasi.com, Sangihe – Kasus dugaan hilangnya dokumen jaminan milik nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, memasuki babak baru. Nasabah berinisial AP secara tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp100 juta yang diajukan pihak bank dan memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian tersebut.

Kasus ini mencuat setelah AP mengungkapkan bahwa dokumen jaminan aset miliknya, yang diserahkan secara resmi kepada pihak BRI sebagai syarat kredit, diduga hilang dan tidak dapat ditunjukkan kembali oleh pihak bank.

Upaya mediasi telah dilakukan di Polsek Tamako, difasilitasi langsung oleh aparat kepolisian. Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, dikonfirmasi via telpon, membenarkan bahwa dalam proses tersebut pihak BRI menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada nasabah, namun kami sebatas memfasilitasi mediasi, keputusan bergantung kepada kedua belah pihak.

Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh AP.
“Kami menolak tawaran itu. Yang kami tuntut bukan uang Rp100 juta, tetapi dokumen jaminan yang merupakan hak milik kami dan seharusnya dilindungi oleh bank,” tegas AP saat dikonfirmasi media, Selasa (10/02/2026).

Menurut AP, dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan kepastian aset yang tidak bisa digantikan dengan nominal uang semata.

AP menilai hilangnya dokumen jaminan merupakan bentuk kelalaian serius dari lembaga perbankan yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan maksimal terhadap aset nasabah.

“Kami akan melayangkan somasi resmi dan menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar persoalan uang, tapi soal tanggung jawab dan perlindungan hak nasabah,” lanjutnya.

Langkah hukum ini rencananya akan ditempuh dengan menggandeng kuasa hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan atas dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan dokumen jaminan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut keamanan dokumen jaminan nasabah di institusi perbankan. Masyarakat berharap BRI dapat memberikan penjelasan terbuka serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Tamako belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan yang akan diambil pasca penolakan ganti rugi dan rencana gugatan hukum dari nasabah.

(Hulik Manahede)

Berita Terkait

Isu Sianida di Bawuniang, Warga Diminta Lapor Resmi
Polres Boltara Beberkan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli
Diduga Polisi Tembak Polisi, Anggota Polres Boltara Meninggal Dunia
Buka Car Free Day, Bupati: Sangihe Akan Terus Bergerak!
YBM PLN UID Suluttenggo Hadirkan Program “Muharram Berkah 1448 H” di Tabukan Utara, 155 Anak Ikuti Khitanan Gratis
Panitia Tetapkan Dua Bakal Calon Kapitalaung Kampung Bahu Lolos Verifikasi Administrasi
Petahana Amir M. Hapantenda Siap Lanjutkan Pembangunan Kampung Bahu
Wabup Sangihe Serahkan Bantuan Korban Gempa, Tegaskan Komitmen Pemulihan
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:52 WITA

Isu Sianida di Bawuniang, Warga Diminta Lapor Resmi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:49 WITA

Polres Boltara Beberkan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli

Senin, 29 Juni 2026 - 09:28 WITA

Diduga Polisi Tembak Polisi, Anggota Polres Boltara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WITA

YBM PLN UID Suluttenggo Hadirkan Program “Muharram Berkah 1448 H” di Tabukan Utara, 155 Anak Ikuti Khitanan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:20 WITA

Panitia Tetapkan Dua Bakal Calon Kapitalaung Kampung Bahu Lolos Verifikasi Administrasi

Berita Terbaru

Kantor Polsek Manganitu selatan

Hukrim

Isu Sianida di Bawuniang, Warga Diminta Lapor Resmi

Jumat, 3 Jul 2026 - 21:52 WITA

Bupati Boltara, Sirajudin Lasena didampingi jajaran pemkab Boltara dan Gubernur Sulut

Boltara

Bupati Boltara Hadiri Rakornas KKP, Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 3 Jul 2026 - 17:18 WITA