Expektasi.com, Boltara – Kewajiban kontraktor dalam memberikan perlindungan kepada pekerja konstruksi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapat sorotan. Hal ini disampaikan oleh Safrizal Walahe, S.H., M.H., seorang pengacara muda asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), yang menegaskan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum serius.
Dasar hukum kewajiban ini termuat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 15 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Ketentuan ini dipertegas kembali melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Artinya, kontraktor wajib mendaftarkan pekerja konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan sejak awal masa kerja. Hal ini mutlak dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan keselamatan pekerja,” ungkap Safrizal, Senin (25/08/2025).
Menurutnya, dalam kasus proyek pembangunan Pantai Pinagut oleh PT Indahjaya Karya Abadi, jika pelaksana atau kontraktor lalai melaksanakan kewajiban tersebut, maka ada sejumlah konsekuensi hukum yang menanti.
Safrizal menjelaskan, kelalaian kontraktor dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan akan berhadapan dengan sanksi berlapis.
1. Sanksi Administratif (UU 24/2011 Pasal 17)
– Teguran tertulis.
– Denda.
– Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, termasuk perizinan dan kesempatan mengikuti proyek pemerintah.
2. Sanksi Perdata
– Jika terjadi kecelakaan kerja, kontraktor dapat digugat oleh pekerja atau keluarga pekerja untuk ganti rugi.
– Kontraktor tetap wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan hukum karena pekerja tidak terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).
3. Sanksi Pidana (UU BPJS Pasal 55)
– Pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Safrizal menegaskan, kontraktor utama bertanggung jawab penuh terhadap kepesertaan tenaga kerja, termasuk pekerja harian dan subkontraktor. Sementara itu, pelaksana proyek atau pengguna jasa, baik instansi pemerintah maupun BUMN, juga dapat ikut dimintai pertanggungjawaban apabila lalai dalam mengawasi kepatuhan kontraktor.
“Kelalaian tersebut tidak hanya bentuk perbuatan melawan hukum karena mengabaikan undang-undang, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak kerja konstruksi jika dokumen kontrak mencantumkan kewajiban perlindungan tenaga kerja,” jelas Safrizal.
Ia menambahkan, risiko hukum bagi kontraktor bersifat berlapis: administratif, perdata, hingga pidana. Karena itu, secara hukum kontraktor berkewajjban.
1. Mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek dimulai.
2. Membayar iuran secara tepat waktu.
3. Menyertakan bukti kepesertaan sebagai salah satu syarat pencairan pembayaran proyek.
“Kontraktor tidak boleh menganggap remeh hal ini, karena konsekuensinya bukan hanya denda atau teguran, tetapi juga bisa berujung pidana,” tegasnya menutup.











