Koperasi Resettelmen Purnawirawan TNI AD Resmi dan Berbadan Hukum, Bukan Abal-abal

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD

Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD

Expektasi.com, Boltara – Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD menegaskan bahwa keberadaan dan legalitas koperasi tersebut sah di mata hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Koperasi, Septy Saroinsong, dalam klarifikasinya kepada awak media, Selasa (15/07/2025).

Menurut Septy, pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap sejumlah pemberitaan di beberapa media yang dinilai sesat, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Koperasi kami telah berbadan hukum sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.0003534.AH.01.29 Tahun 2022, tertanggal 4 Juli 2022. Akta pendirian kami dibuat oleh Notaris Mieske Tjioe, SH., MH., dengan Nomor Akta 07, tanggal 24 Juni 2022,” tegas Septy.

Ia menambahkan, wilayah kerja koperasi ini sesuai akta meliputi seluruh wilayah Indonesia bahkan hingga ke negara lain. Oleh karena itu, menyebut koperasi tersebut sebagai lembaga abal-abal adalah tuduhan yang tidak berdasar.

Dalam keterangannya, Septy juga meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda, agar fokus memeriksa aktivitas galian ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak berbadan hukum. “Jangan malah yang resmi dan lengkap dokumen malah diobok-obok oleh oknum-oknum wartawan tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengecam keras tindakan segelintir oknum wartawan yang diduga menyebar berita bohong dan mencoba memeras pihak pekerja di lokasi koperasi yang berada di Kecamatan Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).

“Kami punya bukti chat dari oknum wartawan yang mencoba melakukan pemerasan. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik jurnalis, tapi juga tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Lebih jauh, Septy menegaskan bahwa kehadiran koperasi ini justru membawa manfaat besar bagi masyarakat. Selain membuka lapangan kerja, koperasi ini juga turut mendorong peningkatan ekonomi lokal di wilayah operasinya.

“Kami hadir untuk berkontribusi pada ekonomi daerah, bukan merugikan. Jadi sangat disayangkan jika niat baik ini justru dicemari oleh pemberitaan tidak berdasar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru